| Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Terdakwa DANIKA PUTRA Als DIKA Bin MAHYUDIN bersama dengan Sdr. ARDI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. ARI (DPO), Sdr. UUK (DPO), Sdr. ANGGA (DPO), dan Sdr. PERI KUCING (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 23.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Parit 15 Jalan Prof. M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, dilakukan terhadap saksi ERWIN GUNAWAN Als EWIN Bin MUHAMMAD ALI, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
-
- Pada hari hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib saat Terdakwa sedang dirumahnya, datang Sdr. ARDI, saat sedang bercerita, Sdr. ARDI menerima telfon danri seseorang, selanjutnya Terdakwa diajak oleh Sdr. ARDI untuk menemaninya ke lorong pinang tepi laut karena Sdr. JEK adik Sdr. ARDI ditangkap Polisi, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ARDI pergi ke ke Lorong Pinang tepi laut dan melihat dua orang polisi dengan pakaian preman lalu Sdr. ARDI menghampiri polisi tersebut, sedangkan Terdakwa tidak ikut dan hanya melihat dari jauh, Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ARDI pulang kerumah Sdr. ARDI, tidak lama kemudian Sdr. ARDI keluar dari rumah bersama dengan abangnya yang bernama BAMBANG lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. ARDI pergi kembali ke lorong pinang tepi laut tersebut, selanjutnya Terdakwa melihat Sdr. JEK bersama sesorang dibawa oleh Polisi dan Terdakwapun mengikutinya, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. JEK dengan mengatakan “ngapa kau kaya gini” selanjutnya Sdr. JEK jawab “mau beli pempes anak tak ada duit, kemudian orang yang pakai motor scopy ini menyuruh beli ganja dan aku pergi beli”, selanjutnya Terdakwa langsung menanykan kepada Sdr. ARDI dengan mengatakan “kau kenal ya dengan scopy” lalu Sdr. ARDI jawab “kenalah” selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ARDI kembali ke kerumah Sdr. ARDI, yang mana di rumah tersebut merupakan tempat orang ngumpul, tidak lama kemudian Terdakwa diajak Sdr. ARDI dengan mentatakan “kawani aku liat liat abang tu (Saksi ERWIN GUNAWAN) disungai luar”, kemudian Terdakwa jawab “kalau jumpa abang tu ngapa” kemudian Sdr. ARDI jawab “bawa kepolres”, Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ARDI pergi dengan menggunakan speda motor dan tiba – tiba Sdr. RONI dan Sdr. ARI mengikuti di belakang;
- Sesampainya di Desa sungai luar Terdakwa menunggu di sepeda motor di depan rumah saksi ERWIN, sedangkan Sdr. ARDI, Sdr. RONI dan Sdr. ARI pergi memanggil saksi ERWIN, Tidak lama kemudian Sdr. ARDI, Sdr. RONI, dan Sdr. ARI menarik saksi ERWIN menuju kearah Terdakwa lalu Sdr. ARDI mengatakan “ayok”, dan Terdakwa langsung mengemudikan sepeda motor dengan memboceng Sdr. ARDI, sedangkan saksi ERWIN bersama dengan Sdr. RONI dan Sdr. ARI dengan bonceng tiga menggunakan sepeda motor dan langsung meninggalkan Desa sungai luar, sesampainya di jalan sungai beringin (lewat TPA) Terdakwa dan Sdr. ARDI melihat Sdr. RONI menampar saksi ERWIN, melihat hal tersebut Sdr. ARDI langsung turun dari sepeda motor dan langsung memiting kepala saksi ERWIN dan memukulnya dengan menggunakan tangan, selanjutnya ada mobil bak terbuka berhenti dan Sdr. ARDI langsung menaikan saksi ERWIN keatas mobil tersebut yang mana Sdr. ARDI, dan Sdr. RONI berada di atas mobil tersebut bersama saksi ERWIN, sedangkan Terdakwa bersama Sdr. ARI mengikuti mobil tersebut, sampai disimpang jalan Subrantas mobil tersebut belok kekiri kearah parit 15 Terdakwa menanyakan kepada Sdr. ARDI “mau bawa kemana ini?”, keudian Sdr. ARDI mengatakan “bawa kerumah”. Sesampainya di rumah Sdr. ARDI Terdakwa meletakan sepeda motor dan melihat sudah ramai warga berada di atas mobil melakukan pemukulan terhadap saksi ERWIN yaang mana Terdakwa melihat Sdr. ARDI, Sdr. RONI, Sdr. ARI, Sdr. ANGGA, Sdr. PERI KUCING dan Sdr. UUK ramai-ramai sedang memukul dan menendang saksi ERWIN lalu Terdakwapun langsung menuju kemobil dan menggotong saksi ERWIN turun dari mobil dan disaat turun tersebut Terdakwa memukul korban kearah wajah, dan setelah turun banyak warga yang melakukan pemukulan, yang mana Terdakwa kembali memukul korban ke arah bahu belakang saksi ERWIN setelah itu Sdr. ARDI menyiram saksi ERWIN dengan minyak pertalite, tidak berapa lama datang 2 orang polisi dengan pakaian preman dengan menggunkan sepeda motor dan membawa saksi ERWIN ke kantor polisi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ARDI, Sdr. RONI, Sdr. ARI, Sdr. ANGGA, Sdr. PERI KUCING dan Sdr. UUK, mengakibatkan saksi ERWIN GUNAWAN mengalami luka yang berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/RM/560 tanggal 20 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Puri Husada yang di tanda tangani oleh dr. Vadyan Haz Kamal menerangkan bahwa pada tanggal 18 Maret 2025 pukul 01.00 wib telah memeriksa seorang laki-laki bernama ERWIN GUNAWAN dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan:
- Ditemukan memar pada kepala sisi kiri, punggung kanan atas, dan lengan kiri bawah sebelah belakang, dan ditemukan 2 luka robek di kelpoak mata atas kanan, dan ditemukan luka lecet geser pada kepala depan sisi kanan dan punggung bawah kanan akibat kekerasan tumpul;
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- |