Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 30 / L.4.14 / Enz.2 / 01 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ARIFIN Als IPIN BERAS Bin H. SYAKRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------  Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN ALS IPIN BERAS BIN SYAKRANI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin RT/RW. 008/008, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------

--------  Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 terdakwa dihubungi via telepon oleh saksi Darsani Als Angah Bin Horman (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) yang menawarkan kepada terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetujui oleh terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 September sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi via telepon oleh orang suruhan dari saksi Darsani Als Angah Bin Horman dan sepakat bertemu dirumah terdakwa, setelah itu terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dari orang tersebut.--------------------------------------------------

 

--------  Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil oleh terdakwa untuk dijualkan kembali kepada orang lain dengan harga yang bervariasi yakni dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-paketnya yang mana sudah ada yang laku terjual yakni kepada saksi Rudiansyah Als Rudo Bin RM. Ndoro (dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratu ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Ary Miswan Dryanto dan saksi Muhammad Aditya sultan beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Rudiansyah Als Rudo Bin RM. Ndoro dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu, langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR warna kuning yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih berat bersih 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam dengan nomor simcard dan nomor WhatsApp 0822-8609-5409 serta nomor IMEI 1. 867911072118169 dan nomor IMEI 2. 867911072118177, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna kuning dengan nomor simcard 0822-8412-2571 serta nomor IMEI 1. 356035082317187 dan nomor IMEI 2. 356035082317195. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.-----------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2682/NNF/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4003/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4003/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 146/10297.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram.---------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa menjual atau menerima Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.----------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

--------  Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN ALS IPIN BERAS BIN SYAKRANI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 17.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Prof. M. Yamin RT/RW. 008/008, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------

--------  Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, saksi Ary Miswan Dryanto dan saksi Muhammad Aditya sultan beserta anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Rudiansyah Als Rudo Bin RM. Ndoro dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan/rumah terdakwa yang mana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR warna kuning yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening klep les merah dengan berat bersih berat bersih 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram yang merupakan milik terdakwa dan berada didalam penguasaannya. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau dengan No. LAB.: 2682/NNF/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Arni, MM dan Abdillah Adam S, S.Si. Pemeriksa Forensik pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

4003/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang di kirim penyidik kepada Pemeriksa Labfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 4003/2024/NNF berupa kristal warna putih seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------

--------  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dalam lampiran surat No. 146/10297.00/2024 tanggal 12 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): Dian Eka Astuti (Ketua) dan Hengki Firmansyah (Anggota) dengan kesimpulan 5 (lima) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sebagaimana tersebut diatas maka terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram.---------------------------------------------------

--------  Bahwa perbuatan terdakwa memiliki Narkotika Golongan I yang mengandung Metamfetamina tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak bekerja dalam bidang farmasi atau ilmu kesehatan serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya