Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2026/PN Tbh 1.WINDU HARIMIKA, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.Dones Bahtera S.H
MAT TAHAN Bin HASBUNAH Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 428 / L.4.14 / Eoh.2 / 08 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1WINDU HARIMIKA, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT TAHAN Bin HASBUNAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa Mat Tahan Bin Hasbunah, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang beralamat di Jalan Al-Iman Gang Kelapa RT.001/RW.005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat sebuah rumah kosong yang dinding tripleknya mulai rusak dan rumah tersebut bersebelahan dengan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa sampai di dekat Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra kemudian setelah memastikan kondisi sekitarnya dalam keadaan sepi, Terdakwa merusak dinding triplek rumah kosong tersebut dan masuk ke dalam setelah itu Terdakwa kembali merusak dinding rumah yang bersebelahan dengan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra setelah terbuka Terdakwa masuk ke dalam Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan mengambil tanpa izin barang-barang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yaitu:
  1. 2 (dua) unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo milik di atas Kasur;
  2. Uang tunai Rp.375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di dalam kamar;
  3. Kartu ATM BRI di dalam casing telepon genggam.

Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan membayar hutang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra;

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang baru pulang bekerja menyadari kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan dan barang-barang miliknya ada yang hilang serta melihat dinding rumah dalam keadaan berlubang setelah itu Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra menceritakan hal tersebut kepada Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono selanjutnya Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pulau Burung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra mengalami kerugian sekitar Rp.5.375.000,00 (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa Mat Tahan Bin Hasbunah, pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang beralamat di Jalan Al-Iman Gang Kelapa RT.001/RW.005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat sebuah rumah kosong yang dinding tripleknya mulai rusak dan rumah tersebut bersebelahan dengan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra kemudian timbul niat Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya setelah itu pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa sampai di Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra kemudian setelah memastikan kondisi sekitarnya dalam keadaan sepi, Terdakwa masuk ke dalam Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan mengambil tanpa izin barang-barang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yaitu:
  1. 2 (dua) unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo milik di atas Kasur;
  2. Uang tunai Rp.375.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) di dalam kamar;
  3. Kartu ATM BRI di dalam casing telepon genggam.

Selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Rumah Kontrakan Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra dan membayar hutang sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) menggunakan uang milik Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra;

  • Bahwa kemudian sekitar pukul 04.00 WIB Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra yang baru pulang bekerja menyadari kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan dan barang-barang miliknya ada yang hilang setelah itu Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra menceritakan hal tersebut kepada Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono selanjutnya Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pulau Burung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Teguh Santoso Bin Mujiono dan Saksi Sugi Andriani Bin Suki Atma Indra mengalami kerugian sekitar Rp.5.375.000,00 (Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya