| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sepenuhnya;
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan Sah Objek Sengketa adalah milik Penggugat;
- Menyatakan Bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor : 125/SKGR-BA/2010 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat diluar dari Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.221.280.000 (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majlis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |