Bahwa pada hari selasa tanggal 8 November 2021 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Saka Pulai Desa Soraya Mandiri Kec. Mandah Kab.Inhil-Riau saya menebang pohon batang sagu milik saudara H.MASBAH Als H.ATAN MALONG Bin USMAN di kebun pohon batang sagu nya dan saya menebang sebnayak 16 (enam belas ) batang pohon batang sagu yang mana telah di singso oleh saudara saudara HERMAN Als MAN Bin MUIS yang saya perintahkan hingga menjadi 81 (delapan puluh satu) tual kemudian setelah dapat 81 (delapan puluh satu ) saya membwa pohon batang sagu tersebut ke pabrik pengolahan milik saya untuk saya produksi sendiri, Juga Pada Tanggal 12 agustus 2021 namun sampai dengan saat ini belum tau berapa banyak sebenarnya yang tertebang pohon sagu milik saudara H. MASBAH Als. H. ATAN MALONG Bin USMAN tersebut karena belum ada kesepakatan batas tanah dan sepadan antara saya dengan saudara MUHAMAD GUNTUR serta saudara H. MASBAH Als. H. ATAN MALONG Bin USMAN.
II. Guna mendapatkan keputusan dan kepastian Hukum atas Tindak Pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh Terdakwa AHMADI Als AHH Bin HAJI NASRAH. Terdakwa AHMADI Als AHH Bin HAJI NASRAH dihadapkan pada Persidangan karena dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka kerugian atas tindak pencurian tersebut sebesar Rp. 1.800.000,- (Satu Juta delapan seratus ribu rupiah) yang masuk dalam kategori tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana. |