| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 267/Pid.Sus/2026/PN Tbh | LUKI ADRIANTONI, SH | ANDRI YANDA Alias ANDRE Bin ADAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 267/Pid.Sus/2026/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR – 559/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair -------- Bahwa ia terdakwa ANDRI YANDA Alias ANDRE Bin ADAM, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Harapan Gang Sajadah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, Subsidair Bahwa ia terdakwa ANDRI YANDA Alias ANDRE Bin ADAM, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Harapan Gang Sajadah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Lebih Subsidair: -------- Bahwa ia terdakwa ANDRI YANDA Alias ANDRE Bin ADAM, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Harapan Gang Sajadah Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
