Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah Nama, Tempat Lahir, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir pemohon yang terdapat kesalahan didalam proses penginputan data dan perekaman sidik jari pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pemohon dengan Nomor Nik : 2171120507839011 yang semula bertuliskan nama JAMAL AKLI menjadi nama ABDUL RAZAK, tempat lahir di TELUNG MERGUNG menjadi di PUSARAN 10 yang lahir pada Tanggal 5 (lima) menjadi Tanggal 19 (sembilan belas), Bulan Juli menjadi Bulan Agustus, dan tahun lahir 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) menjadi 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 1404021410100004, Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : II/9498/2010, Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor : 474.1/KLP-Umum/15 milik Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|