Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 95 / L.4.14 / Eoh.2 / 02 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH bersama-sama dengan saksi YUNANI Alias IYUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ADAM (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH bersama-sama dengan saksi YUNANI Alias IYUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ADAM (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berkumpul, lalu sdr.ADAM mengajak terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP (PT.Bumi Palma Lestari Persada) yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi YUNANI menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi YUNANI dengan berjalan kaki masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT.BPLP, sedangkan sdr.ADAM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash juga masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT.BPLP, setelah terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM masuk ke dalam lokasi perkebunan PT.BPLP, terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM melihat karyawan PT.BPLP yang merupakan anggota pemanen buah kelapa sawit PT.BPLP sedang memanen buah kelapa sawit milik PT.BPLP, kemudian terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM menunggu karyawan PT.BPLP selesai memanen buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 20.00 WIB karyawan PT.BPLP selesai menanen buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), kemudian karyawan PT.BPLP menyusun buah kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), namun karena keterlambatan penjemputan muat buah kelapa sawit sehingga karyawan PT.BPLP meninggalkan buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) dilokasi tersebut yang mana buah kelapa sawit tersebut akan di muat oleh PT.BPLP pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB, di saat yang sama terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM melihat situasi di sekitar lokasi buah kelapa sawit tersebut sudah sepi, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menuju ke TPH dan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) milik PT.BPLP yang sudah di panen sebelumnya dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH ke seberang kanal perbatasan kebun kelapa sawit PT.BPLP dengan perkebunan masyarakat kurang lebih sejauh 500 M (lima ratus meter) dari tempat semula, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM berhasil memindahkan buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menyimpan buah kelapa sawit milik PT.BPLP di kebun masyarakat, selanjutnya sekira jam 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM keluar dari perkebunan PT.BPLP menuju ke rumah sdr.ADAM untuk beristirahat.
    • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB sdr.ADAM mencari orang untuk membantu melangsir buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang sudah tanpa izin di ambil sebelumnya dan di simpan di perkebunan masyarakat yang mana tidak jauh dari lokasi kebun milik saksi MARJOHAN, sekira jam 09.00 WIB terdakwa bersama saksi YUNANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 turun ke lokasi tempat penyimpanan buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk membantu sdr.ADAM melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk di bawa ke pinggir pasar terlebih dahulu dengan tujuan untuk dijual, sesampainya terdakwa dan saksi YUNANI dilokasi tersebut, buah kelapa sawit sudah dilangsir sebagian oleh orang suruhan sdr.ADAM menuju ke pinggir pasar, lalu terdakwa bersama saksi YUNANI membantu sdr.ADAM melangsir buah kelapa sawit milik PT.BPLP tersebut menuju ke pinggir pasar dengan tujuan untuk dijual, di saat yang bersamaan saksi PONIMAN, saksi MUHAMMAD BAGAS, saksi MARJOHAN dan beberapa masyarakat setempat mencari buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang telah hilang, kemudian saksi PONIMAN, saksi MUHAMMAD BAGAS, saksi MARJOHAN melihat gerakan mencurigakan dari terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM, lalu masyarakat bertanya kepada terdakwa apakah ada tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatan terdakwa, kemudian masyarakat ingin mengecek handphone milik terdakwa untuk mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM terkait perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP, karena terdakwa takut handphone terdakwa di cek oleh masyarakat, akhirnya terdakwa mengakui bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM telah tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi YUNANI dan sdr.ADAM pergi melarikan diri dari lokasi tersebut karena terdakwa ditangkap oleh masyarakat setempat.
    • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM tanpa izin mengambil dan memindahkan buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) tanpa seizin dan sepengetahuan PT.BPLP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM, PT.BPLP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH bersama-sama dengan saksi YUNANI Alias IYUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ADAM (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di perkebunan kelapa sawit PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang secara tidak sah dilarang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • bahwa terdakwa HERIYANTO Alias HERI Bin PAHURRAHMANSYAH bersama-sama dengan saksi YUNANI Alias IYUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr.ADAM (DPO/belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau sedang berkumpul, lalu sdr.ADAM mengajak terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP (PT.Bumi Palma Lestari Persada) yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa bersama saksi YUNANI menyetujuinya, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menyusun rencana untuk tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP. Selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa bersama saksi YUNANI dengan berjalan kaki masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT.BPLP, sedangkan sdr.ADAM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash juga masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit PT.BPLP, setelah terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM masuk ke dalam lokasi perkebunan PT.BPLP, terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM melihat karyawan PT.BPLP yang merupakan anggota pemanen buah kelapa sawit PT.BPLP sedang memanen buah kelapa sawit milik PT.BPLP, kemudian terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM menunggu karyawan PT.BPLP selesai memanen buah kelapa sawit tersebut, sekira jam 20.00 WIB karyawan PT.BPLP selesai menanen buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram), kemudian karyawan PT.BPLP menyusun buah kelapa sawit tersebut di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), namun karena keterlambatan penjemputan muat buah kelapa sawit sehingga karyawan PT.BPLP meninggalkan buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) dilokasi tersebut yang mana buah kelapa sawit tersebut akan di muat oleh PT.BPLP pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB, di saat yang sama terdakwa bersama saksi YUNANI dan sdr.ADAM melihat situasi di sekitar lokasi buah kelapa sawit tersebut sudah sepi, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menuju ke TPH dan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 130 (seratus tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih sebesar 1.250 kg (seribu dua ratus lima puluh kilogram) milik PT.BPLP yang sudah di panen sebelumnya dengan cara terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit tersebut dari TPH ke seberang kanal perbatasan kebun kelapa sawit PT.BPLP dengan perkebunan masyarakat kurang lebih sejauh 500 M (lima ratus meter) dari tempat semula, setelah terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM berhasil memindahkan buah kelapa sawit tersebut, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM menyimpan buah kelapa sawit milik PT.BPLP di kebun masyarakat, selanjutnya sekira jam 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM keluar dari perkebunan PT.BPLP menuju ke rumah sdr.ADAM untuk beristirahat.
    • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 07.00 WIB sdr.ADAM mencari orang untuk membantu melangsir buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang sudah tanpa izin di ambil sebelumnya dan di simpan di perkebunan masyarakat yang mana tidak jauh dari lokasi kebun milik saksi MARJOHAN, sekira jam 09.00 WIB terdakwa bersama saksi YUNANI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 turun ke lokasi tempat penyimpanan buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk membantu sdr.ADAM melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan tujuan untuk di bawa ke pinggir pasar terlebih dahulu dengan tujuan untuk dijual, sesampainya terdakwa dan saksi YUNANI dilokasi tersebut, buah kelapa sawit sudah dilangsir sebagian oleh orang suruhan sdr.ADAM menuju ke pinggir pasar, lalu terdakwa bersama saksi YUNANI membantu sdr.ADAM melangsir buah kelapa sawit milik PT.BPLP tersebut menuju ke pinggir pasar dengan tujuan untuk dijual, di saat yang bersamaan saksi PONIMAN, saksi MUHAMMAD BAGAS, saksi MARJOHAN dan beberapa masyarakat setempat mencari buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang telah hilang, kemudian saksi PONIMAN, saksi MUHAMMAD BAGAS, saksi MARJOHAN melihat gerakan mencurigakan dari terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM, lalu masyarakat bertanya kepada terdakwa apakah ada tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatan terdakwa, kemudian masyarakat ingin mengecek handphone milik terdakwa untuk mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM terkait perbuatan tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP, karena terdakwa takut handphone terdakwa di cek oleh masyarakat, akhirnya terdakwa mengakui bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM telah tanpa izin mengambil buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang berada di Divisi IV Blok U22 Desa Nusantara Jaya Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, di saat bersamaan saksi YUNANI dan sdr.ADAM pergi melarikan diri dari lokasi tersebut karena terdakwa ditangkap oleh masyarakat setempat.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YUNANI dan sdr.ADAM, PT.BPLP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya