Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan SMP Gang Duku RT 03 RW 05 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
-
- Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. RAMLI Als KUDA dengan harga Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsinya, selanjutnya karena masih merasa kurang, sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa Kembali menemui Sdr. RAMLI Als KUDA (lidik) dirumahnya dan kembali membeli 1 (satu) narkotika jenis sabu senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RAMLI Als KUDA (lidik), Terdakwa pulang kerumahnya yang mana pada saat itu Terdakwa ditangkap oleh anggota Polri, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa. 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A 10, dan seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan dibelakang rumah Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1442/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2196/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 052/10297.00/2024 tanggal 08 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket kecil berbungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker, ilmuwan, ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan SMP Gang Duku RT 03 RW 05 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I, yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
-
- Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wib bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan SMP Gang Duku RT 03 RW 05 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh saksi JEPRIYESAYAS dan saksi KURNIAWAN NDURU yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A 10. dan seperangkat alat hisap sabu/bong yang ditemukan dibelakang rumah Terdakwa, selanjutnya saat dilakukan introgasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya tersebut adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1442/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2196/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 052/10297.00/2024 tanggal 08 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket kecil berbungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker, ilmuwan, ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin ABDUL RAHMAN pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2024, atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan SMP Gang Duku RT 03 RW 05 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan SMP Gang Duku RT 03 RW 05 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan 1 (satu) set alat hisap (bong), kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex menggunakan sendok yang terbuat dari pipet, selanjutnya Terdakwa membakar narkotika jenis sabu yang berada dalam kaca pirex tersebut menggunakan korek api gas dengan api yang kecil, kemudian Terdakwa menghisap narkotika jenis sabu tersebut, dikarenakan masih merasa kurang Terdakwa Kembali membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. RAMLI Als KUDA dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan membawa narkotika jenis sabu tersebut kerumahnya, namun pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa ditangkap oleh saksi JEPRIYESAYAS dan saksi KURNIAWAN NDURU yang merupakan anggota Polri, dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu/bong, dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A 10
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Penyidik Pembantu DEDY CHANDRA, SH, Petugas Pengambilan dan Pemeriksaan Urine Aulya Harjufa, Amd. Kep., SKM, dan ditandatangani oleh Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin ABDUL RAHMAN dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan menggunakan alat Test Kit Urine merk SR StandaReagen dengan hasil positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB:1442/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI. dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T, M.T,M.Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2196/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 052/10297.00/2024 tanggal 08 Juni 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket kecil berbungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram.
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan agar Terdakwa bersemangat dan agar badan Terdakwa terasa ringan;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |