Dakwaan |
KESATU :
-----------Bahwa Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Penunjang, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Randi (lidik) dengan mengatakan “MASIH ADA BARANG (SHABU) BOS” kemudian Saudara Randi (lidik) mengatakan “ADA, NANTI JEMPUT DI TEMPAT BIASA (Jl. Penunjang Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau) setelah itu Terdakwa mengatakan “IYALAH BOS”;
- Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 WIB Saudara randi (lidik) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “BARANG UDAH MAU DI ANTAR KESANA, JEMPUTLAH” kemudian Terdakwa mengatakan “OKE BOS” selanjutnya Terdakwa pergi menuju Jalan Penunjang Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau setelah sampai Terdakwa mengambil paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu yang terletak di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara Randi dengan mengatakan “BARANG UDAH DI TANGAN BOS, NI AKU MAU PULANG” dan Saudara Randi (lidik) mengatakan “OKELAH HARGA SEPERTI BIASA YA BANG” setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa ;
- Bahwa setelah sampai di Rumah sekitar pukul 01.05 WIB, Terdakwa melakukan pemaketan terhadap paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu ke dalam plastik bening klep les merah menjadi 32 (tiga puluh) paket;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa melakukan pembayaran senilai Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) melalui Brilink menuju nomor rekening Bank BRI 557801016523503 milik Saudara Rendi (lidik);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Rony Ahmad bersama-sama dengan Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Rony Ahmad bersama-sama dengan Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi Mukhtar Bin. M. Tinus dan Yayan Aminullah Bin Agus Sama dan pada saat penggeledahan di Rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo V206 warna hitam dengan Nomor Simcard 083191062449 dan Nomor Whatsapp 085376859330 serta Nomor IMEI 1 866660056146297 DAN IMEI 2 866660056146289 yang ditemukan saku celana sebelah kanan Terdakwa ;
- Uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Terdakwa ;
- 1 (satu) kotak bertuliskan LUBY yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klep putih bening klep les merah muda yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 8 (delapan) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah pipet plastik les kuning yang ujungnya telah terpotong ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa ;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di lantai kamar Terdakwa ;
- 1 (satu) buah kotak rokom H Mind yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan 6 (enam) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di lantai kamar Terdakwa ;
- 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah muda yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu, dan 7 (tujuh) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 15.88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Daerah Riau No. Lab : 1125 /NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi Nomor Barang Bukti 1691/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1691/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis metamfetamina yang beratnya melebihi 5 (lima) gram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.40 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, Terdakwa memperoleh paket diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau shabu dari Saudara Rendi (lidik) dan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa melakukan pembayaran senilai Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) melalui Brilink menuju nomor rekening Bank BRI 557801016523503 milik Saudara Rendi (lidik);
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Rony Ahmad bersama-sama dengan Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi gelap narkotika kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang berlamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Saksi M. Aditya Sultan Pratama Bin Rony Ahmad bersama-sama dengan Saksi Joi Naldo Sitompul dan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi Mukhtar Bin. M. Tinus dan Yayan Aminullah Bin Agus Sama dan pada saat penggeledahan di Rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo V206 warna hitam dengan Nomor Simcard 083191062449 dan Nomor Whatsapp 085376859330 serta Nomor IMEI 1 866660056146297 DAN IMEI 2 866660056146289 yang ditemukan saku celana sebelah kanan Terdakwa ;
- Uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) di saku celana sebelah kanan Terdakwa ;
- 1 (satu) kotak bertuliskan LUBY yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klep putih bening klep les merah muda yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 8 (delapan) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 (satu) buah pipet plastik les kuning yang ujungnya telah terpotong ditemukan di lantai kamar rumah Terdakwa ;
- 1 (satu) lembar timah rokok warna abu-abu yang berisikan 2 (dua) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di lantai kamar Terdakwa ;
- 1 (satu) buah kotak rokom H Mind yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik putih bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan 6 (enam) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di lantai kamar Terdakwa ;
- 1 (satu) buah plastik bening klep les merah yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu dan 1 (satu) buah plastik putih bening yang diduga berisikan narkotika jenis metamfetamina atau shabu ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 043/10297.00/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dian Eka Astuti dan Hengki Firmansyah selaku perwakilan Pihak PT. Pegadaian (Persero) UPC Tembilahan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah muda yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu, 14 (empat belas) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu, dan 7 (tujuh) paket plastik putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis metamfetamina atau shabu diperoleh berat bersih (netto) sebesar 15.88 (lima belas koma delapan puluh delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1125 /NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Iptu Endang Prihartini selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Riau terhadap 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti , setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram diberi Nomor Barang Bukti 1691/2024/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1691/2024/NNF berupa Kristal warna putih di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat izin atau persetujuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I narkotika bukan tanaman jenis metamfetamina atau shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gtram serta bukan dalam rangka kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium.
-----Perbuatan Terdakwa Darmadi Als. Idar Bin M. Saleh sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------- |