Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Tbh sakdiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sakdiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan bahwa SAKDIAH Tempat dan Tanggal Lahir Sapat 05 Juli 1986 dan SAKDIAH Tempat dan Tanggal Lahir Sapat, 31 Januari 1987 adalah satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan Tempat dan Tanggal Lahir yang digunakan saat ini adalah Sapat, 31 Januari 1987 Sesuai dengan yang tertera pada KTP, KK, Akta Kelahiran dan Buku Nikah.
  3. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon

 

SUBSIDER :

 

Atau apabila  Yang Mulia Majelis Hakim  yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak