| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
Jl. Prof. M. Yamin, SH No. 05 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-124/TMBIL/05/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
N a m a
|
:
|
HERI LANGGENG Alias TOYING Bin MUKAYAT
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banyu Wangi
|
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
47 Tahun / 14 Desember 1977
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kemuning Tua RT.002 RW.003 Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 06 April 2025
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan sejak tanggal 07 April 2025 s/d 16 Mei 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d 04 Juni 2025
|
| |
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa HERI LANGGENG Alias TOYING Bin MUKAYAT, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUDARMAYU yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa HERI LANGGENG Alias TOYING Bin MUKAYAT pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 09.00 WIB berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah saksi SUDARMAYU yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SUDARMAYU, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU dengan alasan ingin mengantarkan istri terdakwa untuk menggiling bakso, lalu saksi SUDARMAYU memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU menuju ke rumah sdr.RODI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah sdr.RODI, lalu terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SUDARMAYU menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU kepada sdr.RODI sebagai jaminan untuk hutang terdakwa karena terdakwa memiliki hutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.RODI sebelumnya, lalu sdr.RODI menyetujuinya, lalu terdakwa berjalan kaki pulang kembali menuju ke rumah terdakwa dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU di rumah sdr.RODI.
- Bahwa terdakwa hanya di izinkan memakai 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU untuk mengantarkan istri terdakwa untuk menggiling bakso, namun terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr.RODI seolah-olah sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kemuning.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUDARMAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa HERI LANGGENG Alias TOYING Bin MUKAYAT, pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi SUDARMAYU yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa HERI LANGGENG Alias TOYING Bin MUKAYAT pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 09.00 WIB berjalan kaki dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kemuning Tua Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah saksi SUDARMAYU yang beralamat di Dusun Sidomulyo RT.018 RW.005 Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi SUDARMAYU, lalu terdakwa dengan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU dengan alasan ingin mengantarkan istri terdakwa untuk menggiling bakso, lalu saksi SUDARMAYU memberikan kunci 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX kepada terdakwa, lalu terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU menuju ke rumah sdr.RODI (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di rumah sdr.RODI, lalu terdakwa tanpa sepengetahuan saksi SUDARMAYU menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU kepada sdr.RODI sebagai jaminan untuk hutang terdakwa karena terdakwa memiliki hutang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr.RODI sebelumnya, lalu sdr.RODI menyetujuinya, lalu terdakwa berjalan kaki pulang kembali menuju ke rumah terdakwa dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU di rumah sdr.RODI.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU hingga saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kemuning.
- Bahwa terdakkwa dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam dengan nomor polisi BM 6005 NX milik saksi SUDARMAYU dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr.RODI tanpa seizin saksi SUDARMAYU selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SUDARMAYU mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
Tembilahan, 02 Juni 2025
PENUNTUT UMUM
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA
|