Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Tbh 1.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.REZA YUSUF AFANDI, SH
ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin MUHAMMAD ZAINUDDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 055 / L.4.14 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2LUKI ADRIANTONI, SH
3REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin MUHAMMAD ZAINUDDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------------ Bahwa ia Terdakwa ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN, bersama-sama dengan saksi ADE PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara saksi ADE PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana saksi ADE PURWANTO melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan saksi ADE PURWANTO tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya saksi ADE PURWANTO mengajak saksi LANCAR KETAREN dan saksi ADE PURWANTO menawarkan kepada saksi LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi LANCAR KETAREN menyetujui tawaran saksi ADE PURWANTO itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh saksi LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan saksi ADE PURWANTO memberikan “kuasa Direksi” kepada saksi LANCAR KETAREN, sehingga saksi LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa saksi LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada saksi ADE PURWANTO sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa saksi ADE PURWANTO berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan saksi ADE PURWANTO mendapatkan ongkos angkut dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik saksi LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh saksi ADE PURWANTO, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh saksi ANDI JUPIYAL selaku staff dari saksi LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke saksi GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian saksi GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada saksi ADE PURWANTO untuk penerbitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh saksi NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka saksi NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui saksi GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada saksi LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh saksi NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh saksi ADE PURWANTO sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika saksi NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”

 

  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh Terdakwa ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ADE PURWANTO agar saksi ADE PURWANTO merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya saksi ADE PURWANTO tanpa sepengetahuan saksi LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada Terdakwa agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi ADE PURWANTO memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu Terdakwa membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu Terdakwa memberitahukan kepada  saksi ADE PURWANTO. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh Terdakwa sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru,  maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh Terdakwa tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh saksi ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh saksi ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh saksi NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh saksi ADE PURWANTO, kemudian saksi ADE PURWANTO mengalihkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri, nomor 1080027299453 an. NOVA RIANTI (istri ADE PURWANTO), lalu dialihkan lagi rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri Terdakwa) dan rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN atas permintaan dari Terdakwa, sedangkan sisanya disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI.

Selanjutnya saksi ADE PURWANTO hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada saksi LANCAR KETAREN yaitu melalui transfer dari rekening milik saksi SRI SULASTRI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan saksi ADE PURWANTO dan pembayaran mobil truk gabungan saksi ADE PURWANTO menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh saksi LANCAR KETAREN dan digunakan oleh saksi ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa untuk kepentingan masing-masing pribadinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa selaku staf marketing PT.BPP bersama-sama dengan saksi ADE PURWANTO selaku Direktur PT.Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP) pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 yang menguasai uang milik saksi LANCAR KETAREN karena adanya hubungan kerja tersebut, maka saksi LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025, saksi LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau

 

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

Kedua

------------ Bahwa ia Terdakwa ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN, bersama-sama dengan saksi ADE PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara tanggal 05 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Maret 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di CV. Batama Group, Jl. Penunjang RT.002 RW.001 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

 

  • Berawal pada tanggal 04 Desember 2023 adanya kerjasama antara saksi ADE PURWANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Direktur PT. Batama Group dengan PT. Bara Prima Pratama (PT.BPP), yang mana saksi ADE PURWANTO melakukan pekerjaan Pengangkutan Batu bara milik PT. BPP dengan rute pengangkutan dari Stockpile ROM PT.BPP yang berada di Desa Selensen/Batu Ampar dengan tujuan ke Port KBS/Integra/Jetty BPP Jambi.

 

  • Bahwa dikarenakan saksi ADE PURWANTO tidak mempunyai cukup modal dalam pekerjaan Pengangkutan Batu bara tersebut, selanjutnya saksi ADE PURWANTO mengajak saksi LANCAR KETAREN dan saksi ADE PURWANTO menawarkan kepada saksi LANCAR KETAREN sebagai Pemodal dalam pekerjaan pengangkutan batu bara itu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 2024 saksi LANCAR KETAREN menyetujui tawaran saksi ADE PURWANTO itu, sebagai berikut :

 

  • Untuk seluruh pembiayaan dalam kegiatan transfortasi / angkutan batu bara itu ditanggung oleh saksi LANCAR KETAREN.
  • Untuk seluruh dana hasil transfortasi / angkutan batu bara akan ditempatkan pada rekening penampung an. ADE PURWANTO pada Bank Mandiri Cabang Kerintang dengan Nomor Rekening 1080026564543, dan saksi ADE PURWANTO memberikan “kuasa Direksi” kepada saksi LANCAR KETAREN, sehingga saksi LANCAR KETAREN yang sepenuhnya untuk mengelola dana hasil transfortasi / angkutan batu bara tersebut.
  • Bahwa saksi LANCAR KETAREN akan memberikan fee/keuntungan kepada saksi ADE PURWANTO sebesar Rp.12.000 / MT untuk angkutan Batu bara tujuan PT. RAPP Kerinci dan Rp. 5.000.- / MT untuk tujuan Pelabuhan Integra ataupun Pelabuhan KBS .
  • Bahwa saksi ADE PURWANTO berhak memperoleh biaya operasional mobil truk gabungan dari saksi LANCAR KETAREN sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) disaat memulai adanya angkutan Batubara dimuat ditambang (Stockpile) PT.BPP, dan saksi ADE PURWANTO mendapatkan ongkos angkut dari LANCAR KETAREN sebesar Rp. 169 / Kg. (seratus enam puluh sembilan per kilogram).

 

  • Bahwa cara/mekanisme dalam pengangkutan batu bara tersebut dengan menggunakan mobil truk milik saksi LANCAR KETAREN dan mobil truk gabungan yang disediakan oleh saksi ADE PURWANTO, adalah awalnya supir mobil truk / truk gabungan yang dalam keadaan kosong datang ke tambang (Stockpile) PT.BPP di Batu Ampar dan didaerah Selensen lalu ditimbang, kemudian setelah mobil truk / truk gabungan memuat batu bara ditimbang kembali dan kepada supir diberikan DO (Delivery Order) sebanyak 4 (empat) rangkap oleh PT.BPP, selanjutnya mobil truk / truk gabungan berangkat mengangkut batu bara ke tempat tujuan. Setelah sampai dan dibongkar maka petugas timbangan akan mengisi data timbang, sehingga DO sebanyak 4 rangkap tadi diserahkan 1 (satu) lembar saja (DO yang berwarna merah) kepada supir mobil truk / truk gabungan.

 

 

  • Bahwa 1 (satu) lembar DO yang berwarna merah yang diterima oleh supir mobil truk / truk gabungan tadi dikumpulkan oleh saksi ANDI JUPIYAL selaku staff dari saksi LANCAR KETAREN, lalu DO diserahkan ke saksi GERRY ADRYAN selaku Pengawas dan Pengecekan Invoice CV.Batama Group kemudian saksi GERRY ADRYAN menyerahkan DO itu kepada saksi ADE PURWANTO untuk penerbitan Invoice (penagihan). Dan untuk pembuatan Invoice tersebut dilakukan oleh saksi NIKA NOVIANTI selaku Karyawan CV. Batama Group, dan setelah Invoice selesai dibuat maka saksi NIKA NOVIANTI mengirimkannya kepada PT.BPP (ada juga melalui saksi GERRY ADRYAN), dan bukti pengirimannya dikirimkan kepada saksi LANCAR KETAREN.

 

  • Bahwa didalam Invoice yang dibuat oleh saksi NIKA NOVIANTI tersebut, salah satunya memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, yang maksudnya agar PT. BPP melakukan pembayaran ke CV. Batama Group tersebut sesuai dengan sebagaimana yang tercantum dalam Invoice itu.

 

  • Bahwa selama pekerjaan pengangkutan batu bara yang dilakukan oleh saksi ADE PURWANTO sejak bulan Agustus 2024 tersebut, terhadap pembayaran jasa angkutnya oleh PT.BPP selalu dibayarkan ke rekening Bank Mandiri, dengan nomor rekening  1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Pebruari 2025 ketika saksi NIKA NOVIANTI mengirim Invoice ke PT.BPP yaitu Invoice No. 05/II/CV.BATAMA GROUP/2025 tanggal 11 Pebruari 2025 senilai Rp. 1.426.550.720.- (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan memuat “pembayaran mohon ditransfer ke : Bank Mandiri, A/C : 1080026564543 an. ADE PURWANTO”, NPWP : 99.213.494.0-213.000.”

 

  • Bahwa setelah Invoice tersebut diterima oleh Terdakwa ARIEF IRYADI ZAINUDDIN Bin (Alm.) MUHAMMAD ZAINUDDIN selaku Staf Marketing PT.BPP, kemudian Terdakwa menghubungi saksi ADE PURWANTO agar saksi ADE PURWANTO merevisi Invoice tersebut dengan mengganti Nomor Rekening dan nama pemilik rekening menjadi an. CV. Batama Group dengan alasan karena berkaitan dengan pajak. Selanjutnya saksi ADE PURWANTO tanpa sepengetahuan saksi LANCAR KETAREN ataupun pihak CV. Batama Group lainnya, meminta kepada Terdakwa agar Invoice tersebut diganti ke rekening an. CV. Batama Group dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya saksi ADE PURWANTO memberikan Nomor Rekening Bank Mandiri yang baru yaitu Nomor : 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa mendapat nomor rekening bank yang baru tersebut lalu Terdakwa membuat Invoice baru dan mengganti rekening yang lama, semula tertera Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO menjadi Rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan terhadap NPWP nya tidak diganti dan masih tetap menggunakan NPWP yang tertera pada Invoice yang lama. Dan terhadap pergantian itu Terdakwa memberitahukan kepada  saksi ADE PURWANTO. Setelah itu Invoice yang sudah diganti tersebut diajukan ke Bagian Keuangan PT.BPP sedangkan Invoice yang lama disimpan oleh Terdakwa sebagai arsip saja.

 

  • Bahwa oleh karena Invoice telah berganti dengan Invoice yang baru,  maka sejak tanggal 05 Maret 2025, PT.BPP membayarkan jasa angkutan batu bara tersebut ke rekening yang terdapat didalam Invoice baru  dibuat oleh Terdakwa tersebut yaitu Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1080519898986 an. CV.Batama Group, yang dipegang oleh saksi ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa hal yang sama juga telah dilakukan oleh saksi ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa terhadap 15 (lima belas) Invoice lainnya yang dikirim oleh saksi NIKA NOVIANTI, yaitu sebagai berikut :

 

  1. Invoice nomor : 07/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 01 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 309.099.899.-
  2. Invoice nomor : 08/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 03 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 296.829.750.-
  3. Invoice nomor : 09/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 04 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 480.987.306.-
  4. Invoice nomor : 10/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 05 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 383.702.928.-
  5. Invoice nomor : 011/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 08 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 463.588.804.-
  6. Invoice nomor : 012/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 10 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 532.881.223.-
  7. Invoice nomor : 013/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 11 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 528.686.431.-
  8. Invoice nomor : 014/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 16 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 555.138.933.-
  9. Invoice nomor : 015/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 556.147.452.-
  10. Invoice nomor : 16/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 18 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 386.417.871.-
  11. Invoice nomor : 17/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 27 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 536.428.176.-
  12. Invoice nomor : 01/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 25 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 1.675.417.114.-
  13. Invoice nomor : 02/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 26 Maret 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 796.741.803.-
  14. Invoice nomor : 03 J/CV.BATAMA GROUP/IV/2025, tanggal 10 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 640.715.611.-
  15. Invoice nomor : 04 I/CV.BATAMA GROUP/III/2025, tanggal 17 April 2025 dengan Rekening Bank Mandiri a.n. ADE PURWANTO dengan nomor rekening 1080026564543, senilai Rp. 475.863.500.-

 

Yang semula Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO, menjadi Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group.

 

  • Bahwa Total uang dari 16 (enam belas) Invoice tersebut adalah senilai Rp. 10.045.188.521.- (sepuluh miliar empat puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) dan telah seluruhnya dibayarkan oleh PT.BPP. namun PT. BPP melakukan pembayaran sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) ke rekening baru yang dibuat oleh ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group, sedangkan sisanya sebesar Rp. 316.579.111.- dibayarkan oleh PT. BPP ke rekening yang lama yaitu Rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO.

 

  • Bahwa uang sebesar Rp. 9.728.609.410.- (sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam tarus sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) tersebut,  ditransfer oleh PT.BPP ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080519898986 an. CV.Batama Group yang dipegang oleh saksi ADE PURWANTO, kemudian saksi ADE PURWANTO mengalihkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri, nomor 1080027299453 an. NOVA RIANTI (istri ADE PURWANTO), lalu dialihkan lagi rekening Bank Mandiri dengan nomor 1330030112650 an. SRI SULASTRI (Istri Terdakwa) dan rekening Bank BCA dengan nomor 5520716787 an. ARIEF IRYADI ZAINUDDIN atas permintaan dari Terdakwa, sedangkan sisanya disimpan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 1080020021664 an. NOVA RIANTI.

Selanjutnya saksi ADE PURWANTO hanya sebagian saja menyerahkan uang tersebut kepada saksi LANCAR KETAREN yaitu melalui transfer dari rekening milik saksi SRI SULASTRI ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1080026564543 an. ADE PURWANTO sebesar Rp. 1.150.000.000.- (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga sisanya setelah dikurangi fee/keuntungan saksi ADE PURWANTO dan pembayaran mobil truk gabungan saksi ADE PURWANTO menjadi sebesar Rp. 7.161.984.856.- (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), tidak diterima oleh saksi LANCAR KETAREN dan digunakan oleh saksi ADE PURWANTO bersama-sama dengan Terdakwa untuk kepentingan masing-masing pribadinya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADE PURWANTO tersebut, maka saksi LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 19 September 2025, saksi LANCAR KETAREN melaporkannya ke Kantor Polda Riau

 

----------  Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya