Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2026/PN Tbh JASLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JASLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon Jasli sebagaimana dalam identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran, dan Surat Pendaftaran Pergi Haji dengan tahun lahir yang digunakan saat ini adalah 05-04-1973.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan untuk mencatat segala sesuatu megenai perbaikan tahun lahir pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalanan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
  4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak