Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.FADLAN IKHWANTO, S.H.
AGUS SUSANTO Bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –415 / L.4.14 / Eoh.2 / 09 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2FADLAN IKHWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSANTO Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS SUSANTO Bin ABDULLAH, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Ayam Potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.NUR Kel. Pulau Kijang Kab. Inhil-Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 JUli 2024 sekira jam 03.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol RT.004 RW.005 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) karung kosong dan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD menuju ke gudang ayam potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA terletak di belakang pekarangan warung ayam potong yang berbentuk sebuah rumah milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.Nur Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam warung ayam potong dan gudang ayam potong tersebut di jaga oleh saksi IRWAN EFENDI.
  • Bahwa sekira jam 03.00 WIB terdakwa sampai disekitar lokasi gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD di sekitar Penginapan Ikbal yang tidak jauh dari gudang warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, setelah terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitar Gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA sepi, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) karung kosong berjalan menuju ke gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, sesampainya terdakwa di gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, terdakwa melihat gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dalam keadaaan terkunci  dengan gembok dan di dalamnya terdapat ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, kemudian terdakwa mengambil batu dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah batu merusak gembok gudang warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dengan cara memukul gembok yang dalam keadaan terkunci tersebut dengan batu yang mengakibatkan gembok tersebut dalam keadaan rusak dan tidak dapat terpakai lagi, lalu terdakwa tanpa seizin dan pengetahuan saksi ANTONY PUTRA masuk ke dalam gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dan mengambil 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, di saat bersamaan, saksi M. EMIL SYAH melihat terdakwa sedang memasuki gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, kemudian saksi M. EMIL SYAH menghubungi saksi ANTONY PUTRA agar segera ke kandang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, sesampainya saksi ANTONY PUTRA dikandang ayam tersebut, saksi ANTONY PUTRA dan saksi M.EMIL SYAH bersembunyi di sekitar lokasi kejadian dan melihat terdakwa sedang tanpa izin mengambil dan memindahkan 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dari kandang ke dalam 1 (satu) buah karung yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya saksi ANTONY PUTRA dan saksi M.EMIL SYAH menangkap terdakwa saat terdakwa hendak pergi dari kandang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dengan membawa 1 (satu) buah karung yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA untuk menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD yang terdakwa parkir sebelumnya.
  • Bahwa gudang ayam potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA terletak di belakang pekarangan warung ayam potong yang berbentuk sebuah rumah milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.Nur Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam warung ayam potong dan gudang ayam potong tersebut di jaga oleh saksi IRWAN EFENDI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANTONY PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana ------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa ia terdakwa AGUS SUSANTO Bin ABDULLAH, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang Ayam Potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.NUR Kel. Pulau Kijang Kab. Inhil-Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 JUli 2024 sekira jam 03.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol RT.004 RW.005 Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) karung kosong dan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD menuju ke gudang ayam potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA terletak di belakang pekarangan warung ayam potong yang berbentuk sebuah rumah milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.Nur Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam warung ayam potong dan gudang ayam potong tersebut di jaga oleh saksi IRWAN EFENDI.
  • Bahwa sekira jam 03.00 WIB terdakwa sampai disekitar lokasi gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, lalu terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD di sekitar Penginapan Ikbal yang tidak jauh dari gudang warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, setelah terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitar Gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA sepi, lalu terdakwa dengan membawa 1 (satu) karung kosong berjalan menuju ke gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, sesampainya terdakwa di gudang dan warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, terdakwa melihat gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dalam keadaaan terkunci  dengan gembok dan di dalamnya terdapat ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, kemudian terdakwa mengambil batu dan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah batu merusak gembok gudang warung ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dengan cara memukul gembok yang dalam keadaan terkunci tersebut dengan batu yang mengakibatkan gembok tersebut dalam keadaan rusak dan tidak dapat terpakai lagi, lalu terdakwa tanpa seizin dan pengetahuan saksi ANTONY PUTRA masuk ke dalam gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dan mengambil 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, di saat bersamaan, saksi M. EMIL SYAH melihat terdakwa sedang memasuki gudang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, kemudian saksi M. EMIL SYAH menghubungi saksi ANTONY PUTRA agar segera ke kandang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA, sesampainya saksi ANTONY PUTRA dikandang ayam tersebut, saksi ANTONY PUTRA dan saksi M.EMIL SYAH bersembunyi di sekitar lokasi kejadian dan melihat terdakwa sedang tanpa izin mengambil dan memindahkan 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dari kandang ke dalam 1 (satu) buah karung yang sudah terdakwa siapkan sebelumnya, selanjutnya saksi ANTONY PUTRA dan saksi M.EMIL SYAH menangkap terdakwa saat terdakwa hendak pergi dari kandang ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA dengan membawa 1 (satu) buah karung yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) ekor ayam potong milik saksi ANTONY PUTRA untuk menuju ke 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z berwarna merah hitam dengan nomor Polisi BM 2272 GD yang terdakwa parkir sebelumnya.
  • Bahwa gudang ayam potong Pak ZAAN milik saksi ANTONY PUTRA terletak di belakang pekarangan warung ayam potong yang berbentuk sebuah rumah milik saksi ANTONY PUTRA yang beralamat di Jalan H. M.Nur Kelurahan Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana di dalam warung ayam potong dan gudang ayam potong tersebut di jaga oleh saksi IRWAN EFENDI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ANTONY PUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya