Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah ataupun memperbaiki kesalahan pada tanggal lahir pemohon yang terdapat didalam data diri pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nik: 1404094107700213, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor: 1404092212110002 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1404-LT-16092019-0070 milik Pemohon yang semula tertulis tanggal lahir 01 JULI 1970 menjadi tanggal lahir 30 DESEMBER 1968 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1404-LT-31032017-0051, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 1404092012120006, Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 401/35/I/96 dan Paspor dengan Nomor : B6768657 milik pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Disduk dan Pencapil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk melakukan perubahan tanggal lahir pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|