Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Tbh M. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. YUNUS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada pemohon melalui Hakim yang memeriksa atau Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan untuk merubah nama anak pemohon yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) dengan nomor: 1404041204130001 dan Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor:  1404-LT-26082013-0067 yang semula tertulis Nama AHMAD MUDIR menjadi nama IRFAN RASYID;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir setelah menerima Salinan penetapan untuk mendaftarkan perubahan nama anak dari pemohon tersebut diatas kedalam Register yang tersedia;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak