Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia terdakwa RENGGA SAPUTRA Als ANJANG Bin SUTIKNO pada hari Sabtu 06 Juli 2024 sekira pukul 17.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. BLOOD (lidik) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu Sdr. BLOOD meminta Terdakwa untuk menunggu, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BLOOD dan meminta Terdakwa untuk mengirim uangnya memalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama SAID IDRIS, kemudian juga menyuruh Terdakwa untuk menjemput narkotika pesanannya di simpang Trimas Indah dalam kotak rokok sampurna hijau, selanjutnya setelah Terdakwa mengirim uang senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sesuai dengan arahan Sdr. BLOOD, lalu Terdakwa menuju ke simpang Trimas dan mengambil narkotika jenis sabu yang dalam kotak rokok Sampoerna Hijau terletak dipinggir jalan;
- Bahwa saksi ARY MISWAN dan saksi RINANDA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir sekitar pukul 17.50 wib, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang terdapat 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) unit hanphone merek VIVO Y12S 2021 warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi BM 3055 GAA, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bawa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa yang dibelinya dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Sdr. BLOOD, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1675/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2542/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 078/10297.00/2024 tanggal 08 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,18 (satu koma satu delapan) gram.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia terdakwa RENGGA SAPUTRA Als ANJANG Bin SUTIKNO pada hari Sabtu 06 Juli 2024 sekira pukul 17.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekitar pukul 17.50 wib saksi ARY MISWAN dan saksi RINANDA yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Trimas Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna hijau yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik putih klep les merah yang terdapat 1 (satu) paket plastik putih klep les merah yang terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 (satu) unit hanphone merek VIVO Y12S 2021 warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih merah dengan nomor polisi BM 3055 GAA, yang mana pada saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bawa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Terdakwa untuk digunakannya sendiri, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1675/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2542/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 078/10297.00/2024 tanggal 08 Juli 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan :
- 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh berat bersih sebesar 1,18 (satu koma satu delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |