INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup | PT. Pulau Sambu | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang | ||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tbh | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | 
						
  | 
				||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1 Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
2 Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum onrechmatige daad 
3 Menghukum TERGUGAT untuk membuka BendunganPenutup dan Mengembalikan Fungsi serta Memulihkan Ekosistem Estuaria di OBJEK SENGKETA 
4 Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup kepada TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp10000000000 sepuluh miliyar rupiah 
5 Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp10000000 sepuluh juta rupiah setiap harinya apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini 
6 Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini  
7 Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara 
SUBSIDAIR 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain Mohon putusan seadil adilnya ex aequo et bono  | 
			||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	