Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa terdakwa SUMARDI Alias MADI Bin MURA yang merupakan keponakan dari suami saksi SUNARTI Alias NARTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SUNARTI Alias NARTI pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 18.30 WIB sedang berada di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi SUNARTI menelpon sdr.RISKI (DPO/belum tertangkap) membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sdr.RISKI menyetujuinya. Selanjutnya terdakwa sekira jam 19.30 WIB di suruh oleh saksi SUNARTI untuk mengambil narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong kepada sdr.RISKI di sekitar pinggir jalan KM 08 Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa atas perintah saksi SUNARTI menuju ke sekitar pinggir jalan KM 08 Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa di lokasi tersebut, terdakwa bertemu dengan sdr.RISKI, lalu sdr.RISKI menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali menuju ke rumah dengan membawa narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut, sesampainya terdakwa dirumah, lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut kepada saksi SUNARTI, kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI memaket-maketkan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
- Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota tim Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa saksi SUNARTI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyuruh terdakwa untuk menjual 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram kepada sdri.HASNAH (DPO/belum tertangkap) dengan harga jual sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram menuju keluar rumah untuk bertemu dengan sdri.HASNAH di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah yang di tempati oleh terdakwa dan saksi SUNARTI, sesampainya terdakwa di sebuah rumah tersebut, terdakwa duduk sembari menunggu kedatangan sdri.HASNAH, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tempat keberadaan terdakwa, sesampainya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang di lokasi tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram yang ditemukan di atas paha terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix X6511E warna hitam nomor simcard 081371653950 yang ditemukan di tangan terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana terdakwa, lalu anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik saksi SUNARTI yang mana terdakwa di perintahkan oleh saksi SUNARTI untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
- Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang bersamasama dengan saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN dan terdakwa menuju ke rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada saksi SUNARTI, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah dompet kecil merk Vapce, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna putih dengan nomor simcard 081934035894, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) ikat plastik putih bening, uang tunai Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut, kemudian anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik saksi SUNARTI yang sebelumnya saksi SUNARTI memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI.
- Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SUNARTI bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik saksi SUNARTI yang sebelumnya saksi SUNARTI memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik saksi SUNARTI yang mana terdakwa di perintahkan oleh saksi SUNARTI untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
- Bahwa terdakwa bersama saksi SUNARTI membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut dari sdr.RISKI dengan sistem pembayaran secara cicilan.
- Bahwa terdakwa selalu mendapatkan keuntungan berupa makan dan rokok gratis setiap harinya dari saksi SUNARTI setiap terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi SUNARTI kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2311/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3519/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 124/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa SUMARDI Alias MADI Bin MURA bersama-sama dengan saksi SUNARTI Alias NARTI Bin PETTA PUJI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN dan saksi KARNO SETIABUDI yang merupakan anggota tim Polsek Keritang pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa saksi SUNARTI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 02.00 WIB bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menyuruh terdakwa untuk menjual 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram kepada sdri.HASNAH (DPO/belum tertangkap) dengan harga jual sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram menuju keluar rumah untuk bertemu dengan sdri.HASNAH di sebuah rumah yang tidak jauh dari rumah yang di tempati oleh terdakwa dan saksi SUNARTI, sesampainya terdakwa di sebuah rumah tersebut, terdakwa duduk sembari menunggu kedatangan sdri.HASNAH, di saat bersamaan saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS/33/VIII/2024/RESKRIM tanggal 31 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kasat Narkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tempat keberadaan terdakwa, sesampainya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang di lokasi tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan di saksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram yang ditemukan di atas paha terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk infinix X6511E warna hitam nomor simcard 081371653950 yang ditemukan di tangan terdakwa, dan uang tunai sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong saku celana terdakwa, lalu anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik saksi SUNARTI yang mana terdakwa di perintahkan oleh saksi SUNARTI untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
- Selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang bersamasama dengan saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN dan terdakwa menuju ke rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang mana dirumah tersebut ada saksi SUNARTI, sesampainya dirumah tersebut, lalu saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi IJAB dan saksi MOHAMMAD SOLIHIN melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk mini digitalpocket scale, 1 (satu) buah dompet kecil merk Vapce, 1 (satu) unit handphone merk vivo Y21 warna putih dengan nomor simcard 081934035894, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) ikat plastik putih bening, uang tunai Rp.320.000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), pada saat saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang melakukan penggeledahan dirumah tersebut di saat bersamaan saksi SUNARTI melarikan diri dari rumah tersebut, kemudian anggota tim Polsek Keritang melakukan introgasi terhadap terdakwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram, lalu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik saksi SUNARTI yang sebelumnya saksi SUNARTI memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI.
- Bahwa selanjutnya saksi GIDEON BRILYAN T NABABAN, saksi KARNO SETIABUDI dan anggota tim Polsek Keritang pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 00.30 WIB melakukan penangkapan terhadap saksi SUNARTI bertempat di Jalan Lintas Samudera Pasar KM 8 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau, lalu dilakukan introgasi terhadap saksi SUNARTI, kemudian saksi SUNARTI mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di bungkus plastik putih bening dengan berat bersih 2,60 (dua koma enam nol) gram adalah barang bukti milik saksi SUNARTI yang sebelumnya saksi SUNARTI memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.RISKI dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram adalah milik saksi SUNARTI yang mana terdakwa di perintahkan oleh saksi SUNARTI untuk menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada sdri.HASNAH.
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI tanpa izin memiliki, menyimpan dan menguasai barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram dan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram bertempat di rumah yang di tempati oleh terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI yang beralamat di Parit 02 Kuala Sungai Akar Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau hingga di tangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa bersama saksi SUNARTI membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong tersebut dari sdr.RISKI dengan sistem pembayaran secara cicilan.
- Bahwa terdakwa selalu mendapatkan keuntungan berupa makan dan rokok gratis setiap harinya dari saksi SUNARTI setiap terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu milik saksi SUNARTI kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2311/NNF/2024 tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3519/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2310/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh Ps. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T. M. Eng dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor 3517/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 124/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,10 (dua koma satu nol) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti (lampiran surat No. 122/10297.00/2024 tanggal 02 September 2024) yang ditandatangani oleh pihak PT Pegadaian (Persero): DIAN EKA ASTUTI (Ketua) dan HENGKI FIRMANSYAH (Anggota), dengan kesimpulan berat bersih:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening diperoleh berat bersih sebesar 2,60 (dua koma enam nol) gram
- Bahwa terdakwa bersamasama dengan saksi SUNARTI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------
Tembilahan, 20 November 2024
PENUNTUT UMUM
ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
Jaksa Pratama NIP. 19920815 201502 1 001
LUKI ADRIANTONI, S.H
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19950501 202012 1 015
|