Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa SYAFPRIADIT TEYO Bin KHAIRUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa Terdakwa SYAFPRIADIT TEYO Bin KHAIRUL ANWAR pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.35 WIB ketika sedang berada dirumah di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau menghubungi sdr. DEDI DORES (lidik) melalui pesan whatsapp untuk memesan barang narkotika jenis shabu yang akan dibeli terdakwa sebanyak setengah ons.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 23.19 WIB Sdr. DEDI DORES kembali menghubungi terdakwa melalui pesan whatsapp dan mengatakan ”udah ada ya datok(orang suruhan Sdr. DEDI DORES) menghubungi kau bro” kemudian terdakwa menjawab ”belum bro, aku ketiduran tadi baru bangun, tapi tak ada pulak dia chat” lalu Sdr. DEDI DORES mengatakan untuk standby kepada terdakwa sampai ada dihubungi oleh Sdr. DATOK (lidik).
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menuju rumah yang berada dikebun bertempat di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau. Sesampainya dirumah yang tidak jauh dari kebun terdakwa menghubungi Sdr. DATOK dan mengatakan “aku udah dikebun” kemudian Sdr. DATOK menjawab “iya sebentar aku kesana”. Kemudian Sdr. DATOK tiba dirumah terdakwa yang berada di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dari Sdr. DATOK yang sebelumnya terdakwa pesan dari Sdr. DEDI DORES dan terdakwa langsung menimbang dengan berat 25 gram (dua puluh lima). Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. DEDI DORES dengan total seluruh narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 5 (lima) kantong dengan berat 25 gram (dua puluh lima gram) dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Transaksi pembelian narkotika jenis shabu baru dibayar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening BRI yang digunakan Sdr. DEDI DORES dengan nomor rekening 70717 0101 3758 533 atas nama SUDIANTO. Kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dibawah kasur yang berada didalam rumah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa memaketkan narkotika jenis shabu tersebut yang berada dirumah di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau untuk dijual. Terdakwa memecahkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali dengan harga per paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu tersebut kepada temannya dan jika ada yang ingin membeli terdakwa menyuruh untuk datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir - Riau.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah yang berada di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau saksi saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan kepada terdakwa dengan disaksikan 2(dua) orang warga sekitar, dan setelah dilalukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 100 berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 150 berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 200 berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les putih bertuliskan 250 berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 300 berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna hitam ditemukan diatas plafon rumah terdakwa.
- Uang tunai sebesar Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) unit habdphone merk REALME C11 warna biru dengan nomor imei 1 : 8690 1205 7050 630, imei 2 : 8690 1205 7050 622 dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0851 69363737.
- Kemudian setelah dilakukan interogasi oleh saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Indragiri Hilir terdakwa mengakui menyimpan barang bukti lain dirumah yang berada dikebun di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir–Riau, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan didalam rumah, 9 (sembilan) lembar plastik putih bening ditemukan didalam rumah, 1 (satu) buah gunting pemotong ditemukan didalam rumah, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet ditemukan didalam rumah.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 6,31 gram (enam koma tiga puluh satu) adalah milik terdakwa yang sebagian sudah laku dijual oleh terdakwa sebelum terdakwa ditangkap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1626/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 2295/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT POS Indonesia cabang Tembilahan Tanggal 13 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama SYAFPRIADIT TEYO Bin KHAIRUL ANWAR berupa 53 (lima puluh tiga) paket plastik putih bening dan 8 (delapan) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan tisue warna putih dan lakban warna hitam lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 6,31 gram (enam koma tiga puluh satu).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari kementrian kesehatan RI maupun dinas kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SYAFPRIADIT TEYO Bin KHAIRUL ANWAR pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau atau setidak-tidaknya ditempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 17.15 WIB Terdakwa menuju rumah yang berada dikebun bertempat di Jalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir – Riau untuk menyimpan narkotika jenis shabu dibawah kasur yang berada didalam rumah.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir yaitu saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. memperoleh informasi dari masyarakat bawa ada seorang laki-laki yang bernama TEYO (terdakwa) yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kab. Indragiri Hilir - Riau. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB pada saat terdakwa sedang tidur dirumah yang berada di Jalan Gerilya Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir – Riau saksi JOI NALDO SITOMPUL, S.H. dan saksi M. ADITYA SULTAN PRATAMA Bin RONY RAHMAD, S.H. yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 100 berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 150 berisikan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 200 berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les putih bertuliskan 250 berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah bertuliskan 300 berisikan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang berisikan 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening yang dibalut dengan tisu warna putih dan lakban warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 473.000,- (empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
- 1 (satu) unit habdphone merk REALME C11 warna biru dengan nomor imei 1 : 8690 1205 7050 630, imei 2 : 8690 1205 7050 622 dengan nomor simcard dan nomor whatsapp 0851 69363737.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 9 (sembilan) lembar plastik putih bening.
- 1 (satu) buah gunting pemotong.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui narkotika jenis shabu dengan berat 6,31 gram (enam koma tiga puluh satu) adalah milik terdakwa dan menyimpan didalam rumah yang berada dikebun diJalan Terusan Mas Lr.Harapan Sedio Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir-Riau.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB : 1626/NNF/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si. 3. ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3175/2023/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT POS Indonesia cabang Tembilahan Tanggal 13 Mei 2025 terhadap barang bukti atas nama SYAFPRIADIT TEYO Bin KHAIRUL ANWAR berupa 53 (lima puluh tiga) paket plastik putih bening dan 8 (delapan) paket plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan tisue warna putih dan lakban warna hitam lalu dilakukan penimbangan dengan berat bersih 6,31 gram (enam koma tiga puluh satu).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI maupun Dinas Kesehatan Indragiri Hilir dan juga bukan merupakan apoteker ataupun petugas Kesehatan yang berhak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |