Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
DERIANDI Als OKI Bin HERIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –311 / L.4.14 / ENZ.2 / 07 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARSITHA AGUSTIAN, S.H., M.H
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIANDI Als OKI Bin HERIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa DERIANDI Als OKI Bin HERIADI pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung makan Radja yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ALI (lidik) yang mana Sdr. ALI (lidik) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa meng-iya-kannya, selanjutnya Terdkwa menghubungi saksi JAMALUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wib Terdakwa bertemu dengan saksi JAMALUDIN di jembatan Sungai Gergaji, dan disana Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saksi JAMALUDIN yang mana uangnya baru akan dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi JAMALUDIN setelah Terdakwa menerima uang dari Sdr. ALI (lidik), selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Tembilahan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam nomor polisi BM 4153 GAB, dan sesampainya di Tembilahan Terdakwa singgah di kedai Radja untuk makan;
    • Bahwa pada hari Rabu pukul 12.30 wib saksi ARI MISWAN dan saksi JOI NALDO (anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di warung makan Radja yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bertuliskan Mont Blanc yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Infinix X6512 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam nomor polisi BM 4153 GAB;
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1075/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1611/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan PT. POS Indonesia tanggal 10 Mei 2024 ditandatangani oleh Spv Penjualan Kurlog AUDINA GITA ATAMI dan Account Manager NOVRIANTO, dengan kesimpulan :
  • 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram.
    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika. ---------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa DERIANDI Als OKI Bin HERIADI pada hari Rabu 08 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di warung makan Radja yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

 

    • Bahwa pada hari Rabu pukul 12.30 wib saksi ARI MISWAN dan saksi JOI NALDO (anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di warung makan Radja yang beralamat di Jalan Soebrantas Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet bertuliskan Mont Blanc yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) unit hanphone merk Infinix X6512 warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna hitam nomor polisi BM 4153 GAB, yang mana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaanya adalah milik saksi JAMALUDIN yang akan Terdakwa antar kepada Sdr. ALI (lidik);
    • Bahwa berdasarkan Berita acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1075/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2. ENDANG PRIHARTINI dan diketahui oleh PS. KABIDLABFOR Polda Riau ERIK REZAKOLA dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 1611/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan PT. POS Indonesia tanggal 10 Mei 2024 ditandatangani oleh Spv Penjualan Kurlog AUDINA GITA ATAMI dan Account Manager NOVRIANTO, dengan kesimpulan :
  • 1 (satu) paket plastic putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu didapatkan berat bersih 1,2 (satu koma dua) gram.
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana terdakwa bukanlah seorang dokter ataupun seorang ilmuan yang mana terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin dimaksud

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya