Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Jual Beli tertanggal 4 Juni 1955 antara Alm. MUHAMMAD ISMAIL dengan ABJAD dan mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara Ini ;
- Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta warisan Para Penggugat beserta Ahli Waris yang lain, yang terletak Dahulunya di Jalan Ke Sungai Luar Sekarang Jalan Sudirman Seluas ± 2.016 M2 (dua ribu enam belas Meter Persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut sebelah :
-Utara dahulu jalan Umum Keparit 13/Lapangan Gajah 36 M2
-Selatan dahulu dengan tanah Radji/Jalan Sudirman 36 M2
-Barat dahulu jalan umum sungai luar/jalan kapten muchtar 56 M2
-Timur dahulu Kebun Kelapa H. Suntung/Bangunan Palaza 56 M2
- Menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Nomor 04 tertanggal 24 Mei 1999, beserta semua turunannya telah cacat hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan atau dinyatakan Batal Demi Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
- Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh serta menjalankan Putusan ini dan memproses pengurusan surat tanah obyek perkara atas permohonan Para Penggugat ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|