Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.B/2024/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.FADLAN IKHWANTO,S.H.
M. HAMSIN Bin BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 293/Pid.B/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 591 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2FADLAN IKHWANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HAMSIN Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----------- Bahwa ia Terdakwa M. HAMSIN Bin BASRI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parit 12 Kanan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pagi Terdakwa dikebunnya yang berlokasi di Parit 12 Kanan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung untuk menurunkan kelapa yang telah dipanen keparit untuk dihanyutkan ke bagian tebing, saat sedang manghanyutkan kelapa, kelapa tersebut tersangkut oleh titian penyebrerangan yang terbuat dari pokok pinang yang biasa digunakan untuk lewat oleh saksi M. ARSAD di depan pondok untuk istirahat saksi M. ARSAD, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menarik titian tersebut kearah kebun milik Terdakwa,selanjutnya saksi M ARSAD menanyakan siapa yang telah menarik titian kayu tersebut sehingga menyebabkan saksi M. ARSAD tidak dapat menyebrerang parit menuju ke pondoknya, namun saat saksi M. ARSAD mempertanyakan hal tersebut, Terdakwa langsung marah-marah dan pergi ke pondoknya mengambil 1 (satu) bilah parang, selanjutnya Terdakwa kembali mendatangi Terdakwa dan mengangkat parangnya menggunakan tangan sebelah kanannya, namun saksi M. ARSAD langsung menahan parang Terdakwa dengan tangan kirinya dengan cara memegang lengan parangnya dan saksi ARSAD gengganm bagian Tengah parang Terdakwa, saat itu Terdakwa menarik parangnya sehingga tangan kiri saksi M. ARSAD yang sedang menahan parang Terdakwa mengalami luka robek dari jari Tengah, jari manis, hingga jari kelingkingnya dan mengeluarkan banyak darah, sampai saksi ARSAD terjatuh dan ditolong oleh saksi ASMAWI dan dibawa ke pondok;    
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 1501/TUM/VER/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Kuala Lahang dr. Oryzha Triliany yang pada pokoknya menerangkan telah memeriksa laki-laki bernama Muhammad Arsad dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam pada jari Tengah, jari manis, dan jari kelingking kiri diduga akibat trauma tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehati-hari;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa ia Terdakwa M. HAMSIN Bin BASRI pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Parit 12 Kanan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 pagi Terdakwa dikebunnya yang berlokasi di Parit 12 Kanan Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung untuk menurunkan kelapa yang telah dipanen keparit untuk dihanyutkan ke bagian tebing, saat sedang manghanyutkan kelapa, kelapa tersebut tersangkut oleh titian penyebrerangan yang terbuat dari pokok pinang yang biasa digunakan untuk lewat oleh saksi M. ARSAD di depan pondok untuk istirahat saksi M. ARSAD, selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa menarik titian tersebut kearah kebun milik Terdakwa,selanjutnya saksi M ARSAD menanyakan siapa yang telah menarik titian kayu tersebut sehingga menyebabkan saksi M. ARSAD tidak dapat menyebrerang parit menuju ke pondoknya, namun saat saksi M. ARSAD mempertanyakan hal tersebut, Terdakwa langsung marah-marah dan pergi ke pondoknya mengambil 1 (satu) bilah parang, selanjutnya Terdakwa kembali mendatangi Terdakwa dan mengangkat parangnya menggunakan tangan sebelah kanannya, namun saksi M. ARSAD langsung menahan parang Terdakwa dengan tangan kirinya dengan cara memegang lengan parangnya dan saksi ARSAD gengganm bagian Tengah parang Terdakwa, saat itu Terdakwa menarik parangnya sehingga tangan kiri saksi M. ARSAD yang sedang menahan parang Terdakwa mengalami luka robek dari jari Tengah, jari manis, hingga jari kelingkingnya dan mengeluarkan banyak darah, sampai saksi ARSAD terjatuh dan ditolong oleh saksi ASMAWI dan dibawa ke pondok;   
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 1501/TUM/VER/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dokter UPT Puskesmas Kuala Lahang dr. Oryzha Triliany yang pada pokoknya menerangkan telah memeriksa laki-laki bernama Muhammad Arsad dengan kesimpulan pemeriksaan terdapat luka yang sudah dijahit dengan benang berwarna hitam pada jari Tengah, jari manis, dan jari kelingking kiri diduga akibat trauma tajam, luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehati-hari;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tembilahan,  06   November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REZA YUSUF AFANDI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940712 201801 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya