| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa NANDA Binti M. SANEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Perempuan yang bernama NANDA Binti M. SANEN sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan ke Kepala Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR ,S.Tr.K, S.I.K., M.H., selanjutnya Kepala Kasat Res Narkoba Polres Inhil memerintahkan Anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau bersama Sdr. ISMAIL (DPO), kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. ISMAIL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Shabu pesanan Sdr. ISMAIL (DPO) dirumah Sdr. ARBAIN Als BAIN (DPO), selanjutnya Sdr. ISMAIL (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) di Tas milik Sdr. ISMAIL (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. BAIN (DPO), didalam perjalanan Sdr. ISMAIL (DPO) mengingatkan Terdakwa melalui pesan WhatsApp untuk menyerahkan uang yang sebelumnya Terdakwa ambil dari tas milik Sdr. ISMAIL (DPO) sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada saudara BAIN (DPO) dan membawa pulang narkotika jenis Shabu pesanan Sdr. ISMAIL (DPO), sesampainya Terdakwa di rumah saudara BAIN (DPO) yang beralamatkan di Jalan Sabilal Gang Sabilal 1 Keluarahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu – Riau, Terdakwa langsung mengetuk pintu rumah Sdr. BAIN (DPO) selanjutnya pintu rumah saudara BAIN (DPO) dibuka oleh saksi FITRI YULIANI, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi FITRI, selanjutnya saksi FITRI langsung menyerahkan narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan tisu warna putih, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa langsung pulang kerumah nya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menghampiri Sdr. ISMAIL (DPO) yang berada di dalam kamar, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ISMAIL (DPO), setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu 13 Juli 2025 setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau selanjutnya saksi JOI NALDO dan saksi ABDUL bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi MARYUSUF dan saksi ABD. RAHMAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Berry Pop yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A Ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor imei (1) 8692 3005 4255 370 Imei (2) 8692 3005 4255 362 dengan nomor simcard (1) serta nomor whatsApp Bussiness 0821 8518 4430 dan nomor simcar (2) serta nomor WhatsApp 0852 3065 4351;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 Juli 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu. Lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2446/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 September 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si. M.Si sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, DEWI ARIANI, M.M dan ABDILLAH ADAM S, S.Si sebagai pemeriksan dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3472/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari NANDA Binti M. SANEN tersebut diatas Benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa NANDA Binti M. SANEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Perempuan yang bernama NANDA Binti M. SANEN sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, kemudian informasi tersebut disampaikan ke Kepala Kasat Res Narkoba Polres Inhil IPTU GERRY AGNAR TIMUR ,S.Tr.K, S.I.K., M.H., selanjutnya Kepala Kasat Res Narkoba Polres Inhil memerintahkan Anggota Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut;
- Bahwa pada hari Minggu 13 Juli 2025 setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau selanjutnya saksi JOI NALDO dan saksi ABDUL bersama-sama dengan anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi MARYUSUF dan saksi ABD. RAHMAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Berry Pop yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A Ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor imei (1) 8692 3005 4255 370 Imei (2) 8692 3005 4255 362 dengan nomor simcard (1) serta nomor whatsApp Bussiness 0821 8518 4430 dan nomor simcar (2) serta nomor WhatsApp 0852 3065 4351, yang mana semua barang bukti tersebut, ada dibawah penguasaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 Juli 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu. Lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2446/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 September 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si. M.Si sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, DEWI ARIANI, M.M dan ABDILLAH ADAM S, S.Si sebagai pemeriksan dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3472/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari NANDA Binti M. SANEN tersebut diatas Benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa ia Terdakwa NANDA Binti M. SANEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau bersama Sdr. ISMAIL (DPO), kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. ISMAIL (DPO) untuk mengambil narkotika jenis Shabu pesanan Sdr. ISMAIL (DPO) dirumah Sdr. ARBAIN Als BAIN (DPO), sesampainya Terdakwa di rumah saudara BAIN (DPO) yang beralamatkan di Jalan Sabilal Gang Sabilal 1 Keluarahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu – Riau, Terdakwa menerima narkotika jenis Shabu tersebut dari saksi FITRI, selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumah nya yang beralamatkan di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil – Riau, sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa langsung menghampiri Sdr. ISMAIL (DPO) yang berada di dalam kamar, untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ISMAIL (DPO), setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ISMAIL (DPO) mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut dengan cara Sdr. ISMAIL (DPO) mengambil sedikit narkotika jenis sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut diletakkan pada kaca di alat hisap sabu, selanjutnya kaca tersebut dibakar menggunakan korek api, lalu Terdakwa menghisap asap yang keluar dari alat hisap tersebut;
- Selanjutnya pada hari Minggu 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 wib saksi JOI NALDO dan saksi ABDUL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yaitu saksi MARYUSUF dan saksi ABD. RAHMAN dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Berry Pop yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A Ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor imei (1) 8692 3005 4255 370 Imei (2) 8692 3005 4255 362 dengan nomor simcard (1) serta nomor whatsApp Bussiness 0821 8518 4430 dan nomor simcar (2) serta nomor WhatsApp 0852 3065 4351, selanjutnya saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik suami Terdakwa yang bernama Sdr. ISMAIL (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 Juli 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu. Lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2446/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 September 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si. M.Si sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, DEWI ARIANI, M.M dan ABDILLAH ADAM S, S.Si sebagai pemeriksan dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3472/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari NANDA Binti M. SANEN tersebut diatas Benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine tanggal 13 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh, Penyidik Pembantu TOMY SAPUTRA, SH, Petugas Pengambilan dan Pemeriksaan Urine Aulya Harjufa, Amd. Kep., SKM, dan ditandatangani oleh Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin ABDUL RAHMAN telah melakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dengan kesimpulan hasil pemeriksaan urine dengan menggunakan alat Test Kit Urine merk SR StandaReagen dengan hasil positif mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Terdakwa menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan tujuan agar Terdakwa merasa tenang dan badannya terasa ringan;;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEEMPAT
-------- Bahwa ia Terdakwa NANDA Binti M. SANEN pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira jam 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025, saksi JOI dan saksi ABDUL yang merupakan anggota polri melakukan penggerebekan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di di Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang warga, saksi JOI dan saksi ABDUL melakukan penggeledahan yang mana dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Berry Pop yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk L.A Ice yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh jumlah total 10 (sepuluh) bungkusan plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpiahan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Hsabu dengan berat 1.07 (satu koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) bungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan nomor imei (1) 8692 3005 4255 370 Imei (2) 8692 3005 4255 362 dengan nomor simcard (1) serta nomor whatsApp Bussiness 0821 8518 4430 dan nomor simcar (2) serta nomor WhatsApp 0852 3065 4351;
- Bahwa saat dilakukan interogasi Terdakwa mengaku bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah milik Sdr. ISMAIL (DPO) yang merupakan suami Terdakwa yang mana Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. ISMAIL (DPO) mempunyai narkotika jenis sabu dan sering menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain, namun Terdakwa dengan sengaja tidak melaporkannya karena Sdr. ISMAIL (DPO) merupakan suami dari Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 Juli 2025 dan ditandatangi oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 8 (delapan) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu. Lalu dilakukan penimbangan sehingga didapatkan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 2446/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 08 September 2025 dan ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si. M.Si sebagai Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA RIAU, DEWI ARIANI, M.M dan ABDILLAH ADAM S, S.Si sebagai pemeriksan dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3472/2025/NNF berupa Kristal warna putih yang disita dari NANDA Binti M. SANEN tersebut diatas Benar mengandung Metamfetamina.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------- |