Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.BAGUS PRANATA, SH
HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 508/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia Terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bangka Hulu Desa Suhada Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 13.00 WIB berkomunikasi via telepon dengan sdr.RONA terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan sdr.RONA kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong dengan berta kurang lebih sebanyak 4,8 gram (empat koma delapan gram) dengan harga beli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke pelabuhan Pengalihan Enok menemui sdr.RONA untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, setibanya terdakwa di pelabuhan tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr.RONA mengatakan “saya sudah sampai”, kemudian sdr.RONA mengatakan “tunggu di bawah pelabuhan, sebentar lagi boat remote sampai, buka tutupnya ambil barangnya baru masukkan uang di dalam boat remote” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menunggu boat remote datang, setelah boat remote sdr.RONA tiba, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam, kemudian terdakwa juga meletakkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya akan terdakwa transfer kepada sdr.RONA jika narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, sesampainya di rumah, terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada para pembeli dengan cara pembeli langsung datang ke rumah terdakwa, sehingga tersisa 6 (enam) bungkus plastik berwarna putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut habis terjual kepada para pembeli.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba POlres Inhil pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bangka Hulu Desa Suhada Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi RIKAHRDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.SAIDI dan saksi UCOK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) bungkus palstik berwarna putih bening klep les merah yang didalam berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 warna Abu Abu dengan nomor imei I : 354053324877878, Imei II : 354053324877940, Nomor Whatsapp : 085126257093 dan nomor sim Card : 085388352869 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.RONA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1496/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 17 April 2026 atas nama terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2359/2026/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------

 

Subsidair:

-------- Bahwa ia Terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bangka Hulu Desa Suhada Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira jam 13.00 WIB berkomunikasi via telepon dengan sdr.RONA terkait transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa sepakat untuk membeli narkotika jenis shabu dengan sdr.RONA kurang lebih sebanyak 1 (satu) kantong dengan berta kurang lebih sebanyak 4,8 gram (empat koma delapan gram) dengan harga beli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira jam 23.00 WIB menuju ke pelabuhan Pengalihan Enok menemui sdr.RONA untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, setibanya terdakwa di pelabuhan tersebut, terdakwa kembali menghubungi sdr.RONA mengatakan “saya sudah sampai”, kemudian sdr.RONA mengatakan “tunggu di bawah pelabuhan, sebentar lagi boat remote sampai, buka tutupnya ambil barangnya baru masukkan uang di dalam boat remote” kepada terdakwa, kemudian terdakwa menunggu boat remote datang, setelah boat remote sdr.RONA tiba, lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan plastik warna hitam, kemudian terdakwa juga meletakkan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk uang pembelian narkotika jenis shabu, sedangkan sisanya akan terdakwa transfer kepada sdr.RONA jika narkotika jenis shabu tersebut sudah habis terjual, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, sesampainya di rumah, terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa sudah berhasil menjual 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan harga dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada para pembeli dengan cara pembeli langsung datang ke rumah terdakwa, sehingga tersisa 6 (enam) bungkus plastik berwarna putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi ABDUL GAPUR, saksi RIKHARDO dan anggota satresnarkoba POlres Inhil pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 17.30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Parit Bangka Hulu Desa Suhada Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi ABDUL GAPUR, saksi RIKAHRDO dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi M.SAIDI dan saksi UCOK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) bungkus palstik berwarna putih bening klep les merah yang didalam berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) Unit timbangan digital warna hitam ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik ditemukan di lantai kamar terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 10 warna Abu Abu dengan nomor imei I : 354053324877878, Imei II : 354053324877940, Nomor Whatsapp : 085126257093 dan nomor sim Card : 085388352869 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.RONA.
  • Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus palstik berwarna putih bening klep les merah yang didalam berisikan narkotika jenis shabu ditemukan di lantai kamar terdakwa adalah barang bukti milik terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 15 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
  • 6 (enam) paket plastik putih bening klep les merah yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,54 (nol koma lima empat) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1496/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 17 April 2026 atas nama terdakwa HERI SYAHPUTRA Bin EKA SURYA dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2359/2026/NNF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------

Pihak Dipublikasikan Ya