| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian saksi UMARRUDIN menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN sekira jam 18.00 WIB mendatangi Terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian terdakwa mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada saksi UMARRUDIN, lalu sekira jam 18.10 WIB terdakwa menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu terdakwa menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada saksi UMARRUDIN, sekira jam 18.30 WIB saksi UMARRUDIN bertemu dengan terdakwa di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi UMARRUDIN menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyetujuinya, kemudian saksi UMARRUDIN membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI dan saksi ADI.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 05.30 WIB kembali menuju ke rumah sdr.IWAN yang beralamat di di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa sembari menunggu pembeli memesan kepada terdakwa.
- Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saski NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi UMARRUDIN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan saksi UMARRUDIN di Dermaga PT.PSG DEsa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UMARRUDIN dan saksi UMARRUDIN mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan saksi UMARRUDIN mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada saksi UMARRUDIN dan sdr.IWAN, lalu terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar terdakwa dengan tujuan untuk dijual terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
- Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi UMARRUDIN dengan harga sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa juga akan mendapatkan menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis dari sdr.IWAN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2523/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO dan MHD.HADI SAPUTRA Alias HADI Bin SUNARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3508/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3509/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
- 6 (enam) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2524/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3510/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian saksi UMARRUDIN menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN sekira jam 18.00 WIB mendatangi Terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian terdakwa mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada saksi UMARRUDIN, lalu sekira jam 18.10 WIB terdakwa menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu terdakwa menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada saksi UMARRUDIN, sekira jam 18.30 WIB saksi UMARRUDIN bertemu dengan terdakwa di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi UMARRUDIN menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyetujuinya, kemudian saksi UMARRUDIN membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI MAYRIZALDI dan saksi ADI.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 05.30 WIB kembali menuju ke rumah sdr.IWAN yang beralamat di di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa sembari menunggu pembeli memesan kepada terdakwa.
- Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saski NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi UMARRUDIN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan saksi UMARRUDIN di Dermaga PT.PSG DEsa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UMARRUDIN dan saksi UMARRUDIN mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan saksi UMARRUDIN mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada saksi UMARRUDIN dan sdr.IWAN, lalu terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar terdakwa dengan tujuan untuk dijual terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram
- 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2523/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO dan MHD.HADI SAPUTRA Alias HADI Bin SUNARDI yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3508/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3509/2025/NNF berupa pipa kaca sisa pakai adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
- 6 (enam) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2524/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3510/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi UMARRUDIN Alias JAI Bin ZAIDAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 bertempat di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh saksi DODI MAYRIZALDI Alias DODI Bin TUGINO yang sedang berada di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau memesan narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk di pakai oleh saksi DODI, kemudian saksi UMARRUDIN menyuruh saksi DODI untuk mengambil narkotika jenis shabu di rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN sekira jam 18.00 WIB mendatangi Terdakwa SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang berada di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis shabu dengan tujuan selanjutnya untuk dijual kepada saksi DODI, kemudian terdakwa mengatakan “nanti habis maghrib saya ambilkan” kepada saksi UMARRUDIN, lalu sekira jam 18.10 WIB terdakwa menuju ke rumah sdr.IWAN (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, lalu terdakwa membeli 6 (enam) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratuss ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah, lalu terdakwa menggabungkan 6 (enam) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 1 (satu) paket dengan tujuan untuk dijual kepada saksi UMARRUDIN, sekira jam 18.30 WIB saksi UMARRUDIN bertemu dengan terdakwa di tepi Jalan Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi UMARRUDIN menerima 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu dari terdakwa dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengatakan “nanti setelah lunas baru kau dapat memakai gratis)” kepada saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyetujuinya, kemudian saksi UMARRUDIN membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah saksi UMARRUDIN, kemudian saksi UMARRUDIN menghubungi saksi DODI menyuruh menjemput narkotika jenis shabu di Guntung tepatnya du Sambu, kemudian saksi DODI dan saksi MHD.ADI SAPUTRA Alias ADI Bin SUNARDI menuju ke Sambu dan bertemu dengan saksi UMARRUDIN, lalu saksi UMARRUDIN menyerahkan dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada saksi DODI dan saksi ADI dengan harga jual sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DODI membawa narkotika jenis shabu tersebut ke kos saksi DODI dengan tujuan untuk di gunakan saksi DODI MAYRIZALDI dan saksi ADI.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 05.30 WIB kembali menuju ke rumah sdr.IWAN yang beralamat di di Jalan Benut Prt 12 Desa Air Tawar Kecamatan kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN sebanyak 6 (enam) paket dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.IWAN, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut dirumah terdakwa sembari menunggu pembeli memesan kepada terdakwa.
- Selanjutnya JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO yang merupakan anggota Polsek Pulau Burung pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saksi DODI dan saksi ADI ada menggunakan dan menyimpan narkotika jenis shabu di kos saksi DODI yang beralamat di Jalan Kamboja Parit 2 Desa Pulau Burung Kecamatan pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saski NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung menuju ke kos saksi DODI dan mengamankan saksi DODI dan saksi ADI, kemudian saksi JEPPRI dan saksi NOVPRIYANTO dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotik jenis shabu dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, 1 (satu) set bong dan 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat serpihan kristal warna putih sisa bakar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DODI dan saksi ADI, lalu saksi DODI dan saksi ADI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi UMARRUDIN, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan. Selanjutnya saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung sekira jam 14.30 WIB mengamankan saksi UMARRUDIN di Dermaga PT.PSG DEsa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi UMARRUDIN dan saksi UMARRUDIN mengakui telah menjual narkotika jenis shabu kepada saksi DODI MAYRIZALDI, dan saksi UMARRUDIN mengakui telah membeli narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di simpang 3 Pasar Desa Air Tawar Kecamatan Kateman, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi melakukan transaksi narkotika jenis shabu kepada saksi UMARRUDIN dan sdr.IWAN, lalu terdakwa mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO, anggota Polsek Pulau Burung dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa, lalu saksi JEPPRI, saksi NOVPRIYANTO dan anggota Polsek Pulau Burung dengan disaksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 6 (enam) paket plastik putih bening narkotika jenis shabu di atas lemari dalam kamar terdakwa dengan tujuan untuk dijual terdakwa, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 18 Juli 2025 dan di tandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis dan Korporat, dengan kesimpulan:
- 6 (enam) bungkus plastik putih bening yang didalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih sebesar 0,3 (nol koma tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 2524/NNF/2025 tanggal 28 Juli 2025 atas nama SAMSUL ZANETY Alias SAMSUL Bin SARMAN ABDULLAH yang ditandatangani oleh pemeriksa 1.DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 3510/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------- |