| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan demi Hukum Kutipan akta kelahiran Anak pemohon No.II/16.214/2009 tanggal 27-01-2009 dan Kartu Keluarga No. 1404092304120001 tanggal 01-12-2022 atas Nama MUHAMMAD FARHAN BR agar dilakukan perbaikan seperlunya untuk itu;
- Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Indragiri Hilir untuk sekedar perlu membuat catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan akta kelahiran Anak pemohon No.II/16.214/2009 tanggal 27-01-2009 dan Kartu Keluarga No. 1404092304120001 tanggal 01-12-2022 atas Nama MUHAMMAD FARHAN BR dan melakukan perbaikan kesalahan dalam pencatatan data sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan catatan sipil untuk menerbitkan Akta pencatatan sipil yang baru atas Nama MUHAMMAD FARHAN lahir di Kota Baru tanggal 10-10-2008 anak ke- 3 (tiga) Laki-laki dari ibu SRI WAHYUNI dan ayah BABA oleh karena dalam akte kelahiran dan kartu keluarga sebelumnya MUHAMMAD FARHAN BR terjadi kesalahan pencatatan yang tidak sesuai dengan data sebenarnya;
- Menetapkan bahwa semua biaya yang timbul dalam permohonan ini di tanggung oleh Pemohon;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |