Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2025/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
ZUL PADLI Bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 570/ L.4.14 / Eku.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUL PADLI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ZUL PADLI Bin SUHARDI pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi DG. PATANGNGA Als TANENG Bin MENGIRI yang beralamat di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir - Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ingin menjemput adik Terdakwa yaitu saksi JUMALDI yang sedang berada di ruamh saksi DG. PATANGNGA yang beralamatkan di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau, sekira pukul 21.30 wib Terdakwa sampai di rumah saksi DG. PATANGNGA yang beralamatkan di Parit 03 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil – Riau yang mana Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk jenis badik dipinggang Terdakwa, sesampainya Terdakwa di rumah saksi DG. PATANGNGA, Terdakwa mendapati saksi HENDRA sedang menggunakan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib, Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika atas nama Sdr. DENI dan Sdr. HERDIMANSA dirumah saksi DG. PATANGNGA yang beralamatkan di Parit 3 Desa Pancur Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil- Riau, saat dilakukan penangkapan tersebut ditemukan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HENDRA dan saksi JUMALDI yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis Shabu dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, didapatkan 1 (satu) bilah senjata penikam atau senjata penusuk berjenis badik bergagang kayu warna putih gading dan bersarung kayu warna coklat berukuran panjang ±21 cm yang disimpan di pinggang sebelah kiri;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki atau menguasai senjata penikam atau penusuk tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang, dan senjata penusuk atau penikam yang ada pada diri Terdakwa tidak ada kaitannya dengan kegiatan Terdakwa sehari-hari melainkan Terdakwa selalu membawa pisau tersebut hanya untuk jaga diri.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951----------

Pihak Dipublikasikan Ya