| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR pada awal bulan Agustus 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau di hubungi oleh sdr.RIO BAGONG (DPO/belum tertangkap) menawarkan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa mengatakan “maulah kalau ada” kepada sdr.RIO BAGONG. Selanjutnya terdakwa pada tanggal 08 Agustus 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.RIO BAGONG memesan narkotika jenis ganja dengan harga beli sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa langsung membayar lunas pembelian tersebut melalui transfer kepada sdr.RIO BAGONG, lalu sdr.RIO BAGONG mengatakan jika narkotika jenis ganja sudah di kirim akan segera mengabari terdakwa. Selanjutnya selang sehari terdakwa di hubungi sdr.RIO BAGONG mengatakan bahwa narkotika jenis ganja sudah di kirim menggunakan travel kepada terdakwa, satu hari kemudian terdakwa menuju ke agen travel dan mengambil narkotika jenis ganja pesanan terdakwa, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut menuju ke rumah terdakwa, setelah terdakwa tiba di rumah, lalu terdakwa membuka paket tersebut dan ternyata isi paket tersebut adalah 20 (dua puluh) butir narkotika jenis pil ekstasi yang tidak sesuai dengan yang terdakwa pesan, kemudian terdakwa menghubungi sdr.RIO BAGONG menanyakan kenapa isi paketnya pil ekstasi bukan ganja, lalu sdr.RIO BAGONG juga tidak tahu mengapa yang di kirimkan adalah narkotika jenis pil ekstasi, lalu sdr.RIO BAGONG meminta maaf kepada terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan narkotika jenis ekstasi tersebut di rumah terdakwa.
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya kurang lebih 1 (satu) bulan terdakwa menyimpan pil ekstasi di rumah terdakwa, lalu terdakwa menghubungi sdr.RIO BAGONG menanyakan kepada siapa atau apakah ada orang yang mau membeli narkotika jenis pil ekstasi milik terdakwa, kemudian sdr.RIO BAGONG mengatakan jika ada yang mau membeli akan di arahkan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 14.15 WIB bertempat di rumah terdakwa di datangi oleh sdr.MAIL (dalam lidik), lalu terdakwa menjual 1 (satu) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada sdr.MAIL dengan harga jual sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun sdr.MAIL baru membayar sebesar Rp.243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) kepada terdakwa.
- Selanjutnya saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUSA dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan 19 (Sembilan belas) butir narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam lemari terdakwa, uang tunai sebesar Rp.243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang di temukan di dalam lemari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5 warna putih dengan nomor simcard dan whatsapp 085278777060 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 24 September 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 19 (Sembilan belas) butir pil warna krem narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3453/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 13 Oktober 2025 atas nama terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5076/2025/NNF,- berupa tablet warna krem, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi GIDEON dan saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 mendapatkan informasi dari masyakarat bahwa terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Jalan H. Chalid Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tebilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di rumah terdakwa, lalu saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi GIDEON, saksi M.WAHYU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan disaksikan oleh saksi MUSA dan saksi IBRAHIM melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket plastic putih bening klep les merah yang berisikan 19 (Sembilan belas) butir narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan di dalam lemari terdakwa, uang tunai sebesar Rp.243.000,- (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang di temukan di dalam lemari terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A5 warna putih dengan nomor simcard dan whatsapp 085278777060 yang terdakwa serahkan kepada pihak kepolisian.
- Bahwa barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) butir pil warna krem narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram adalah milik terdakwa yang terdakwa simpan di dalam lemari rumah terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa saat dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 24 September 2025 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 19 (Sembilan belas) butir pil warna krem narkotika jenis ekstasi setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 4,87 (empat koma delapan tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 3453/NNF/2025 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 13 Oktober 2025 atas nama terdakwa MERTHA FAHLEVI RICARDO Alias RIKO Bin H.MAKMUR dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3.ABDILLAH ADAM S,S.Si dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 5076/2025/NNF,- berupa tablet warna krem, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------- |