Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh 1.ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
SYAFRIADI Als YADI Bin RUSLI M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 186/Pid.Sus-LH/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR –350 / L.4.14 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANRIO PUTRA, S.H.,M.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRIADI Als YADI Bin RUSLI M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-----------Bahwa ia Terdakwa SYAFRIADI Als YADI Bin RUSLI M pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Benuang Desa Air Balui RT 01 RW 01 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUNI (DPO) yang mana memberitahu Terdakwa bahwa minyak dari Palembang akan masuk dan akan bongkar di daerah kebun kosong Desa Air Balui pada pukul 21.00 wib, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor ketempat yang disepakati, dan sesampainya disana Terdakwa membeli bahan bakar minyak dari Sdr. SUNI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gallon yang isi per galonnya sebanyak 30 (tiga puluh) liter dengan harga per gallon Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) / Rp.10.900,- (sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) per liter, dan setelah itu Terdakwa membawa minyak yang btelah dibelinya tersebut kerumah;
    • Keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengolah bahan bakar minyak yang didapatkan dari Sdr. SUNI (DPO) tersebut untuk dipalsukan agar seolah-oleh menjadi bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan cara: mencampurkan serbuk pewarna hijau kedalam sebanyak 2 takaran menggunakan sendok makan (besi) kedalam botol Aqua menggunakan corong kecil, selanjutnya Terdakwa memasukkan sedikit bahan bakar minyak yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SUNI (DPO) kedalam botol aqua tersebut, lalu Terdakwa aduk sampai rata hingga berwarna hijau agar menyerupai warna BBM jenis pertalite, selanjutnya bahan pewarna (hijau) dalam botol Aqua tersebut dicampurkan kedalam jeregen warna putih (30 Liter) yang berisikan bahan bakar minyak sebanyak 1 tutup botol Aqua, setelah itu jerigen yang beisi bahan bakar minyak dan pewarna hijau tersebut diaduk hingga warnanya menyerupai warna bahan bakar minyak jenis pertalite, selanjutnya setelah warna bahan bakar minyak tersebut sudah sama dengan bahan bakar minyak jenis pertalite, Terdakwa memindahkan jerigen yang berisikan bahan bakar minyak tersebut kedalam keranjang yang terpasang di jok motor Revo Absolute milik Terdakwa yang mana akan dijual kepada pemesan/pembeli di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter atau Rp.11.400,- (sebelas ribu empat ratus rupiah) per liter, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rt.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per jerigen atau Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liternya;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin, tidak memiliki keahlian atau sertifikasi untuk melakukan pengelolaan bahan bakar minyak, dan tidak pernah melakukan pengajuan untuk pengujian standar, mutu dari bahan bakar minyak hasil tiruan atau palsu dengan jenis pertalite tersebut;
    • bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saksi ARIEF MAULANA dan saksi YUDHISTIRA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Benuang Desa Air Balui RT 01 RW 01 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan ditemukan barang bukti berupa
  • 9 (sembilan) Jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang ditemukan di Sepeda Motor.
  • 1 (satu) Jerigen yang berisikan bahan minyak jenis Pertalite yang ditemukan di dalam rumah.
  • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda jenis Revo  yang telah di modifikasi yang terpasang 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari kayu dan karet.
  • 1 (satu) unit timbangan berwarna hijau.
  • 1 (satu) buah Corong warna abu – abu ukuran besar .
  • 1 (satu) buah Corong warna biru ukuran sedang.
  • 2 (dua) buah Corong warna hijau ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah Corong warna biru ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah Corong warna merah ukuran kecil.
  • 1 (satu) Botol berisikan cairan warna hijau.
  • 1 (satu) Botol berisikan cairan warna Merah.
  • 1 (satu) Botol  berisikan cairan warna Kuning.
  • 1 (satu) Botol  berisikan cairan warna Biru.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Biru.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Merah.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Hijau.
  • 1 (satu) Buah Kantong asoi warna biru yang berisikan 16 bungkus Plastik bubuk pewarna Biru.
  • 1 (satu) buah Selang kecil dengan panjang + 2 meter.
  • 1 (satu) buah selang besar dengan panjang + 1.5 meter.
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia model TA-1174 Warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut

    • Bahwa berdasarkan surat No.098/PND44M000/2024-S3 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Fuel Terminal Manager Tembilahan perihal Pelaksanaan Pengukuran & Pengambilan BBM di Polres Inhil, telah dilakukan pengukuran Volume BBM di Polres Indragiri Hilir dengan hasil perhitungan estimasi volume BBM yang terdapat pada wadah 9 buah jerigen ukuran 35 liter sebanyak ±270 liter;
    • Bahwa berdasarkan surat No.249/PND447000/2024-S3 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Integrated Terminal Manager Teluk Kiambang perihal hasil uji laboratorium sample kepolisian Resor inhil dengan Test Report No. 029/LAB-TKB/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024:

No

Parameter Uji

Metode Uji

Batasan Uji

Hasil Uji

 

 

 

 

 

3

Reid Vapour Pressure (RVP) kpa

ASTM D 323

45-69

40.9

5

Research Octan Number

ASTM D 2699

Min. 90.0

71.2

 

 

 

 

 

    • Bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE IRAWAN, SH., MH. Analis Kegiatan Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) menerangkan bahwa sampel tersebut tidak memenuhi standar dan mutu spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya pada paremeter uji distilasi (end point) melebihi batas maksimal,   memiliki bilangan oktana sebesar 71,2, RVP tidak memenuhi batas minimum, dan Research Octan Number (RON 90) sebesar 71,2 yang tidak memenuhi batas minimum, sedangkan sesuai dengan ketentuan SK Dirkjen Migas No 0486.K/10/DJM.S/2017, dan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan bahwa untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) yang dipasarkan di dalam negeri merupakan minimum RON 90, sehingga dapat disimpulkan produk yang diuji tersebut bukan produk milik PT. Pertamina (Persero), dan perbuatan Terdakwa meniru atau memalsukan suatu produk BBM yang dipasarkan di dalam negeri melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang-------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

----------- Bahwa ia Terdakwa SYAFRIADI Als YADI Bin RUSLI M pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Benuang Desa Air Balui RT 01 RW 01 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

 

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SUNI (DPO) yang mana memberitahu Terdakwa bahwa minyak dari Palembang akan masuk dan akan bongkar di daerah kebun kosong Desa Air Balui pada pukul 21.00 wib, selanjutnya Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor ketempat yang disepakati, dan sesampainya disana Terdakwa membeli bahan bakar minyak dari Sdr. SUNI (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gallon yang isi per galonnya sebanyak 30 (tiga puluh) liter dengan harga per gallon Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) / Rp.10.900,- (sepuluh ribu sembilan ratus rupiah) per liter, dan setelah itu Terdakwa membawa minyak yang btelah dibelinya tersebut kerumah;
    • Keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 Terdakwa mengolah bahan bakar minyak yang didapatkan dari Sdr. SUNI (DPO) tersebut untuk dipalsukan agar seolah-oleh menjadi bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan cara: mencampurkan serbuk pewarna hijau kedalam sebanyak 2 takaran menggunakan sendok makan (besi) kedalam botol Aqua menggunakan corong kecil, selanjutnya Terdakwa memasukkan sedikit bahan bakar minyak yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. SUNI (DPO) kedalam botol aqua tersebut, lalu Terdakwa aduk sampai rata hingga berwarna hijau agar menyerupai warna BBM jenis pertalite, selanjutnya bahan pewarna (hijau) dalam botol Aqua tersebut dicampurkan kedalam jeregen warna putih (30 Liter) yang berisikan bahan bakar minyak sebanyak 1 tutup botol Aqua, setelah itu jerigen yang beisi bahan bakar minyak dan pewarna hijau tersebut diaduk hingga warnanya menyerupai warna bahan bakar minyak jenis pertalite, selanjutnya setelah warna bahan bakar minyak tersebut sudah sama dengan bahan bakar minyak jenis pertalite, Terdakwa memindahkan jerigen yang berisikan bahan bakar minyak tersebut kedalam keranjang yang terpasang di jok motor Revo Absolute milik Terdakwa yang mana akan dijual kepada pemesan/pembeli di Desa Pasar Kembang Kecamatan Keritang dengan harga Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) per jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter atau Rp.11.400,- (sebelas ribu empat ratus rupiah) per liter, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan senilai Rt.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per jerigen atau Rp.500,- (lima ratus rupiah) per liternya;
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin, tidak memiliki keahlian atau sertifikasi untuk melakukan pengelolaan bahan bakar minyak, dan tidak pernah melakukan pengajuan untuk pengujian standar, mutu dari bahan bakar minyak hasil tiruan atau palsu dengan jenis pertalite tersebut;
    • bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saksi ARIEF MAULANA dan saksi YUDHISTIRA yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat dirumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Benuang Desa Air Balui RT 01 RW 01 Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir dan ditemukan barang bukti berupa
  • 9 (sembilan) Jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang ditemukan di Sepeda Motor.
  • 1 (satu) Jerigen yang berisikan bahan minyak jenis Pertalite yang ditemukan di dalam rumah.
  • 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda jenis Revo  yang telah di modifikasi yang terpasang 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari kayu dan karet.
  • 1 (satu) unit timbangan berwarna hijau.
  • 1 (satu) buah Corong warna abu – abu ukuran besar .
  • 1 (satu) buah Corong warna biru ukuran sedang.
  • 2 (dua) buah Corong warna hijau ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah Corong warna biru ukuran sedang.
  • 1 (satu) buah Corong warna merah ukuran kecil.
  • 1 (satu) Botol berisikan cairan warna hijau.
  • 1 (satu) Botol berisikan cairan warna Merah.
  • 1 (satu) Botol  berisikan cairan warna Kuning.
  • 1 (satu) Botol  berisikan cairan warna Biru.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Biru.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Merah.
  • 1 (satu) Toples berisikan bubuk warna Hijau.
  • 1 (satu) Buah Kantong asoi warna biru yang berisikan 16 bungkus Plastik bubuk pewarna Biru.
  • 1 (satu) buah Selang kecil dengan panjang + 2 meter.
  • 1 (satu) buah selang besar dengan panjang + 1.5 meter.
  • 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia model TA-1174 Warna hitam.

Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk proses lebih lanjut

    • Bahwa berdasarkan surat No.098/PND44M000/2024-S3 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Fuel Terminal Manager Tembilahan perihal Pelaksanaan Pengukuran & Pengambilan BBM di Polres Inhil, telah dilakukan pengukuran Volume BBM di Polres Indragiri Hilir dengan hasil perhitungan estimasi volume BBM yang terdapat pada wadah 9 buah jerigen ukuran 35 liter sebanyak ±270 liter;
    • Bahwa berdasarkan surat No.249/PND447000/2024-S3 tanggal 21 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pjs Integrated Terminal Manager Teluk Kiambang perihal hasil uji laboratorium sample kepolisian Resor inhil dengan Test Report No. 029/LAB-TKB/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024:

No

Parameter Uji

Metode Uji

Batasan Uji

Hasil Uji

 

 

 

 

 

3

Reid Vapour Pressure (RVP) kpa

ASTM D 323

45-69

40.9

5

Research Octan Number

ASTM D 2699

Min. 90.0

71.2

 

 

 

 

 

    • Bahwa berdasarkan keterangan ahli ADE IRAWAN, SH., MH. Analis Kegiatan Kegiatan Usaha Hilir Migas (BPH Migas) menerangkan bahwa sampel tersebut tidak memenuhi standar dan mutu spesifikasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya pada paremeter uji distilasi (end point) melebihi batas maksimal,   memiliki bilangan oktana sebesar 71,2, RVP tidak memenuhi batas minimum, dan Research Octan Number (RON 90) sebesar 71,2 yang tidak memenuhi batas minimum, sedangkan sesuai dengan ketentuan SK Dirkjen Migas No 0486.K/10/DJM.S/2017, dan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menetapkan bahwa untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite) yang dipasarkan di dalam negeri merupakan minimum RON 90, sehingga dapat disimpulkan produk yang diuji tersebut bukan produk milik PT. Pertamina (Persero),

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya