| Dakwaan |
------------------- Bahwa ia Terdakwa JAMERI Alias BUYUNG Bin ARMAIN, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Palma Lestari Persada yang beralamat di Divisi IV Blok P21 Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa JAMERI Alias BUYUNG Bin ARMAIN berangkat menuju Sei Gergaji Kelurahan Kotabaru Reteh Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk mempersiapkan sound system acara pembukaan MTQ, kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah tempat tinggalnya dan beristirahat tidur, kemudian sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa terbangun dari tidurnya dan pada saat itu Terdakwa tidak memiliki uang, kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. Bumi Palma Lestari Persada yang berada tidak jauh dari rumah tempat tinggal Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berjalan menuju kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Palma Lestari Persada yang beralamat di Divisi IV Blok P21 Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk melihat dan memastikan keadaan sekitar perkebunan tersebut, kemudian setelah Terdakwa memastikan situasi di sekitar perkebunan dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, Terdakwa masuk ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Palma Lestari Persada dengan cara berenang melewati kanal pembatas antara perkebunan PT. Bumi Palma Lestari Persada dengan perkebunan masyarakat;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT. Bumi Palma Lestari Persada, Terdakwa kemudian mencari karung-karung bekas yang merupakan sisa kegiatan pekerjaan karyawan PT. Bumi Palma Lestari Persada untuk digunakan sebagai tempat menampung brondolan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa memungut brondolan buah kelapa sawit yang berada di perkebunan tersebut dengan cara berkeliling sambil menggunakan senter untuk menerangi lahan perkebunan;
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa mengumpulkan brondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) karung,Terdakwa kemudian melangsir karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut satu per satu menuju tepi jalan yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari depan rumah Terdakwa, dan sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa telah selesai melangsir seluruh 5 (lima) karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk mandi dan beristirahat tidur;
- Bahwa 5 (lima) karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut setelah dilakukan penimbangan memiliki berat keseluruhan 180 Kg (seratus delapan puluh kilogram);
- Bahwa Terdakwa JAMERI Alias BUYUNG Bin ARMAIN bukan merupakan karyawan PT. Bumi Palma Lestari Persada dan Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak PT. Bumi Palma Lestari Persada untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Bumi Palma Lestari Persada mengalami kerugian sebesar Rp630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), berdasarkan hasil perhitungan harga brondolan buah kelapa sawit sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogram dikalikan dengan berat keseluruhan 180 Kg (seratus delapan puluh kilogram);
---------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------- |