Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.Sus/2026/PN Tbh LUKI ADRIANTONI, SH SUHARDI Alias UTOH Bin ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 268/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 558/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Alias UTOH Bin ARSYAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----------- Bahwa ia terdakwa SUHARDI Alias UTOH Bin ARSYAD, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT.012 RW.006 Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Subsidair:

----------- Bahwa ia terdakwa SUHARDI Alias UTOH Bin ARSYAD, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT.012 RW.006 Desa Lahang Baru Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Pihak Dipublikasikan Ya