Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/PDT.G/2015/PN TBH | 1.SUWITO SURIP 2.SUKIRAN 3.SUKIMAN |
H. SABRAN SUTAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2015 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/PDT.G/2015/PN TBH | ||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya karena telah menguasai (menyerobot) tanah yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua Para Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum sampai dengan saat ini, dengan ukuran an batas-batas sekarang sebagai berikut :
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara yang terletak di Jalan Lingkar II, Jalan Tanjung Periuk, Lorong Tanjung Periuk I, Tembilahan, Inhil atas nama Almarhum Wiryo Rejo Surip atau orang tua para Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sekarang ini sebagai berikut :
Kepada ahli waris Almarhum Wiryo Rejo Surip yaitu Para Penggugat. 8. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empar Ratus Juta rupiah) dikarenakan habisnya waktu dan Uang Para Penggugat untuk mengurus sengketa tanah objek perkara, dan tidak bisanya Para Penggugat mengambil manfaat dari tanah objek perkara sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2014.
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat. Atau jika Majelis Hakim berpendaat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |