Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 517/ L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP pada hari pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Desa pulau palas Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Inhil-Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh saksi YULIAS Alias ACIL yang menanyakan kesiapan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kota Pekanbaru, kemudian Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS (penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi Ridwan mengenai ketersediaan narkotika jenis shabu, kemudian saksi Ridwan menyatakan sanggup mengambil sebanyak 25 (dua puluh lima ) gram apabila tersedia;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan saksi YULIAS Alias ACIL melalui WhatsApp dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara bertahap. Selanjutnya disepakati bahwa pengambilan narkotika tersebut dilakukan pada hari Senin di Kota Pekanbaru;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak dapat berangkat ke Pekanbaru dengan alasan menjaga neneknya yang sedang sakit, maka Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS untuk mengambil narkotika tersebut. Sebelum keberangkatan, Terdakwa mengirimkan nomor telepon saksi Ridwan kepada YULIAS Alias ACIL sebagai pihak yang akan mengambil narkotika tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 saksi Ridwan mengambil narkotika jenis shabu sesuai petunjuk dari seseorang yang dihubungkan oleh YULIAS Alias ACIL, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Pulau Palas dan menyerahkannya kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di dapur rumah Terdakwa, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS menimbang narkotika jenis shabu tersebut dan membaginya menjadi 2 (dua) bagian yang masing-masing memiliki berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) bagian narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS dengan harga sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sedangkan bagian lainnya tetap berada dalam penguasaan Terdakwa untuk dipaketkan kembali dan diperjualbelikan;
  • Bahwa atas pembelian narkotika jenis shabu tersebut, saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS telah melakukan pembayaran sebagian kepada Terdakwa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara mentransfer uang tersebut ke akun SeaBank milik Terdakwa, sedangkan sisanya akan dibayarkan secara bertahap;
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.50 wib bertempat tepi Jl lintas Provinsi Parit 6 Kel tembilahan hulu Kec Tembilahan hulu Kab.Inhil-Riau, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RIDWAN kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 23.20 wib bertempat Di Rumah Terdakwa di Jalan Merdeka Desa pulau palas Kec Tembilahan hulu Kab.Inhil-Riau dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi FAHRIZAL dan saksi M. NASRUN, dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 3X warna silver gold dengan nomor imei (1) -, Imei (2) :  -, dengan nomor Simcard dan whatsapp: 0877 3748 2727, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi YULIAS Alias ACIL sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp12.000.000,-, telah membayar sebagian sebesar Rp1.500.000,-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menjual sebagian kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS yang telah dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), serta memaketkan sebagian lainnya untuk dijual kembali kepada para pembeli yang terdakwa tidak ingat siapa pembelinya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan Kesimpulan 2 (dua) Paket plastic bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristel warna putih dan 12 (dua belas)  Paket plastic bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristel warma putih lalu setelah dilakukan penimbangan total bersih 4,28 (empat koma dua delapan) program;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru Nomor:  1285/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa terhadap keseluruhan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS (penuntutan secara terpisah), berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIANI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan, setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah diperoleh berat bersih sebesar 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan terhadap 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah lainnya diperoleh berat bersih sebesar 5,2 (lima koma dua) gram, sehingga diperoleh total berat bersih/netto keseluruhan sebesar 5,56 (lima koma lima enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1284/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 10 April 2026 atas nama MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS, terhadap barang bukti dengan Nomor 1986/2026/NNF berupa kristal warna putih, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih/netto keseluruhan sebesar 5,56 (lima koma lima enam) gram yang ditemukan dalam penguasaan saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS tersebut merupakan sisa dari narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibeli saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS dari Terdakwa dengan berat kurang lebih 12,5 (dua belas koma lima) gram dengan harga sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------

 

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa LEONARDO Bin ASMIDUN HARAHAP pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Merdeka Desa pulau palas Kecamatan Tembilahan hulu Kabupaten Inhil-Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 21.50 wib bertempat tepi Jl lintas Provinsi Parit 6 Kel tembilahan hulu Kec Tembilahan hulu Kab.Inhil-Riau, saksi PANGESTU ASMADI dan saksi YOGI IRFANDO  bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RIDWAN kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa;
  • Bahwa Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 23.20 wib bertempat Di Rumah Terdakwa di Jalan Merdeka Desa pulau palas Kec Tembilahan hulu Kab.Inhil-Riau dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa, yang disaksikan oleh masyarakat setempat yaitu saksi FAHRIZAL dan saksi M. NASRUN, dan dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) paket plastik putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah, dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI 3X warna silver gold dengan nomor imei (1) -, Imei (2) :  -, dengan nomor Simcard dan whatsapp: 0877 3748 2727, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berawal pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh saksi YULIAS Alias ACIL yang menanyakan kesiapan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Kota Pekanbaru, kemudian Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS (penuntutan secara terpisah) datang ke rumah Terdakwa. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menawarkan kepada saksi Ridwan mengenai ketersediaan narkotika jenis shabu, kemudian saksi Ridwan menyatakan sanggup mengambil sebanyak 25 (dua puluh lima ) gram apabila tersedia;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan YULIAS Alias ACIL melalui WhatsApp dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara bertahap. Selanjutnya disepakati bahwa pengambilan narkotika tersebut dilakukan pada hari Senin di Kota Pekanbaru;
  • Bahwa karena Terdakwa tidak dapat berangkat ke Pekanbaru dengan alasan menjaga neneknya yang sedang sakit, maka Terdakwa meminta bantuan saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS untuk mengambil narkotika tersebut. Sebelum keberangkatan, Terdakwa mengirimkan nomor telepon saksi Ridwan kepada YULIAS Alias ACIL sebagai pihak yang akan mengambil narkotika tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 saksi Ridwan mengambil narkotika jenis shabu sesuai petunjuk dari seseorang yang dihubungkan oleh YULIAS Alias ACIL, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah Terdakwa di Desa Pulau Palas dan menyerahkannya kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di dapur rumah Terdakwa, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS menimbang narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membaginya menjadi dua bagian yang masing-masing sebanyak 12,5 (dua belas koma lima) gram. Selanjutnya Terdakwa menjual 12,5 (dua belas koma lima) gram ons narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Ridwan dengan harga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, sedangkan sisanya tetap dikuasai oleh Terdakwa untuk dipaketkan kembali dan diperjualbelikan kepada pembeli lain yang terdakwa tidak ingat siapa pembelinya;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari YULIAS Alias ACIL (belum tertangkap) sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp12.000.000,-, telah membayar sebagian sebesar Rp1.500.000,-, (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menjual sebagian kepada saksi MUHAMMAD RIDWAN Alias IWAN Bin ZULHERMANSIS yang telah dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), serta memaketkan sebagian lainnya untuk dijual kembali kepada para pembeli yang terdakwa tidak ingat siapa pembelinya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 April 2026 dan ditandatangani oleh IDA DESTRIAYNI BR MUNTHE selaku Spv. Penjualan Bisnis Ritel dan Kemitraan dengan Kesimpulan 2 (dua) Paket plastic bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristel warna putih dan 12 (dua belas)  Paket plastic bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristel warma putih lalu setelah dilakukan penimbangan total bersih 4,28 (empat koma dua delapan) program;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium di BPOM Nomor:  1285/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si,M.Si. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya