Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.WINDU HARIMIKA, SH
3.Dones Bahtera S.H
DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 319/ L.4.14 / Eoh.2 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2WINDU HARIMIKA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 20.30 WIB keluar dari kos dengan membawa 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam bertuliskan DICKIES yang akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin mengambil dan membawa barang-barang milik PT.Pulau Sambu Grup, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di vaping blok berjalan kaki menuju ke arah lokasi tumpukan alat dinamo mesin yang berada di area B3 PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa sekira jam 21.00 WIB tanpa seizin PT.Pulau Sambu Grup mengambil kawat kuningan tembaga tersebut dengan cara terdakwa mengecek satu persatu alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP yang kasat mata terlihat dari luar posisi kawat tembaga tersebut berada di dalam dinamo dalam keadaan tergulung tersambung antara satu sisi dengan sisi lainnya, setelah itu terdakwa geser ke samping ke tempat yang lebih lapang untuk memudahkan terdakwa membongkar alat motoran dinamo tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat membongkar dinamo mesin motor incduction merk ZENNER 2 HP tersebut untuk mengeluarkan kawat tembaga yang terlilit di dalamnya, kemudian terdakwa dengan menggunakan palu dan pahat memukul tembaga yang terlilit di alat tersebut hingga putus dan terdakwa mengeluarkannya dari dalam alat dinamo, lalu terdakwa berhasil tanpa izin mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, kemudian terdakwa kumpulkan di dalam tas yang sudah terdakwa bawa dari kos sebelumnya, kemudian terdakwa membawa keseluruhan kawat tembaga tersebut pergi dari depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa jual, kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 04.00 WIB saat akan keluar dari lokasi B3 tepatnya saat terdakwa melewati gerbang, terdakwa di berhentikan oleh pihak security, kemudian security memeriksa barang bawaaan terdakwa dan ditemukan barang berupa 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.PULAU SAMBU GRUP Desa Air Tawar yang sebelumnya tanpa izin telah di ambil oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 21.00 WIB saat tanpa izin mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup bukan saat waktu jam kerja terdakwa dan divisi lokasi tempat kawat tembaga tersebut berada bukan tempat divisi terdakwa bekerja.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu Grup mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga perkilogramnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----------- Bahwa ia Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 20.30 WIB keluar dari kos dengan membawa 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam bertuliskan DICKIES yang akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin mengambil dan membawa barang-barang milik PT.Pulau Sambu Grup, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di vaping blok berjalan kaki menuju ke arah lokasi tumpukan alat dinamo mesin yang berada di area B3 PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa sekira jam 21.00 WIB tanpa seizin PT.Pulau Sambu Grup mengambil kawat kuningan tembaga tersebut dengan cara terdakwa mengecek satu persatu alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP yang kasat mata terlihat dari luar posisi kawat tembaga tersebut berada di dalam dinamo dalam keadaan tergulung tersambung antara satu sisi dengan sisi lainnya, setelah itu terdakwa geser ke samping ke tempat yang lebih lapang untuk memudahkan terdakwa membongkar alat motoran dinamo tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat membongkar dinamo mesin motor incduction merk ZENNER 2 HP tersebut untuk mengeluarkan kawat tembaga yang terlilit di dalamnya, kemudian terdakwa dengan menggunakan palu dan pahat memukul tembaga yang terlilit di alat tersebut hingga putus dan terdakwa mengeluarkannya dari dalam alat dinamo, lalu terdakwa berhasil tanpa izin mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, kemudian terdakwa kumpulkan di dalam tas yang sudah terdakwa bawa dari kos sebelumnya, kemudian terdakwa membawa keseluruhan kawat tembaga tersebut pergi dari depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa jual, kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 04.00 WIB saat akan keluar dari lokasi B3 tepatnya saat terdakwa melewati gerbang, terdakwa di berhentikan oleh pihak security, kemudian security memeriksa barang bawaaan terdakwa dan ditemukan barang berupa 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.PULAU SAMBU GRUP Desa Air Tawar yang sebelumnya tanpa izin telah di ambil oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tanpa izin telah mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu Grup mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga perkilogramnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

----------- Bahwa ia Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN yang merupakan karyawan PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar dan bekerja dibagian divisi IPAL pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 20.30 WIB keluar dari kos dengan membawa 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam bertuliskan DICKIES yang akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin mengambil dan membawa barang-barang milik PT.Pulau Sambu Grup, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di vaping blok berjalan kaki menuju ke arah lokasi tumpukan alat dinamo mesin yang berada di area B3 PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa sekira jam 21.00 WIB tanpa seizin PT.Pulau Sambu Grup mengambil kawat kuningan tembaga tersebut dengan cara terdakwa mengecek satu persatu alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP yang kasat mata terlihat dari luar posisi kawat tembaga tersebut berada di dalam dinamo dalam keadaan tergulung tersambung antara satu sisi dengan sisi lainnya, setelah itu terdakwa geser ke samping ke tempat yang lebih lapang untuk memudahkan terdakwa membongkar alat motoran dinamo tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat membongkar dinamo mesin motor incduction merk ZENNER 2 HP tersebut untuk mengeluarkan kawat tembaga yang terlilit di dalamnya, kemudian terdakwa dengan menggunakan palu dan pahat memukul tembaga yang terlilit di alat tersebut hingga putus dan terdakwa mengeluarkannya dari dalam alat dinamo, lalu terdakwa berhasil tanpa izin mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, kemudian terdakwa kumpulkan di dalam tas yang sudah terdakwa bawa dari kos sebelumnya, kemudian terdakwa membawa keseluruhan kawat tembaga tersebut pergi dari depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa jual, kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 04.00 WIB saat akan keluar dari lokasi B3 tepatnya saat terdakwa melewati gerbang, terdakwa di berhentikan oleh pihak security, kemudian security memeriksa barang bawaaan terdakwa dan ditemukan barang berupa 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.PULAU SAMBU GRUP Desa Air Tawar yang sebelumnya tanpa izin telah di ambil oleh terdakwa.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu Grup mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga perkilogramnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat:

----------- Bahwa ia Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa DEL AHMAD FATAHILLAH PUTRA Alias DEL Bin WIRMAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira jam 20.30 WIB keluar dari kos dengan membawa 1 (Satu) buah tas sandang berwarna hitam bertuliskan DICKIES yang akan digunakan terdakwa untuk tanpa izin mengambil dan membawa barang-barang milik PT.Pulau Sambu Grup, kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat yang sebelumnya terdakwa sembunyikan di vaping blok berjalan kaki menuju ke arah lokasi tumpukan alat dinamo mesin yang berada di area B3 PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, sesampainya terdakwa dilokasi tersebut, terdakwa sekira jam 21.00 WIB tanpa seizin PT.Pulau Sambu Grup mengambil kawat kuningan tembaga tersebut dengan cara terdakwa mengecek satu persatu alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP yang kasat mata terlihat dari luar posisi kawat tembaga tersebut berada di dalam dinamo dalam keadaan tergulung tersambung antara satu sisi dengan sisi lainnya, setelah itu terdakwa geser ke samping ke tempat yang lebih lapang untuk memudahkan terdakwa membongkar alat motoran dinamo tersebut, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah palu dan 1 (satu) buah pahat membongkar dinamo mesin motor incduction merk ZENNER 2 HP tersebut untuk mengeluarkan kawat tembaga yang terlilit di dalamnya, kemudian terdakwa dengan menggunakan palu dan pahat memukul tembaga yang terlilit di alat tersebut hingga putus dan terdakwa mengeluarkannya dari dalam alat dinamo, lalu terdakwa berhasil tanpa izin mengambil 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar, kemudian terdakwa kumpulkan di dalam tas yang sudah terdakwa bawa dari kos sebelumnya, kemudian terdakwa membawa keseluruhan kawat tembaga tersebut pergi dari depan gedung B3 tempat barang-barang motoran tepatnya di wilayah Area PT.Pulau Sambu Grup Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan tujuan selanjutnya untuk terdakwa jual, kemudian terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira jam 04.00 WIB saat akan keluar dari lokasi B3 tepatnya saat terdakwa melewati gerbang, terdakwa di berhentikan oleh pihak security, kemudian security memeriksa barang bawaaan terdakwa dan ditemukan barang berupa 12 (dua belas) kilogram kawat kuningan tembaga dari alat dinamo mesin motor induction merk ZENNER 2 HP milik PT.PULAU SAMBU GRUP Desa Air Tawar yang sebelumnya tanpa izin telah di ambil oleh terdakwa dan akibat perbuatan terdakwa, PT.Pulau Sambu Grup mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian harga perkilogramnya sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya