| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Propinsi RT.004 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 00.10 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pangkalan Tujuh RT.002 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.MERSON (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) ji dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sdr.MERSON menuju ke rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dalam plastik putih bening dari sdr.MERSON, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit laptop milik terdakwa sebagai jaminan pembayaran narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.MERSON, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian lagi terdakwa paket-paketkan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi oleh sdr.HADI (DPO/belum tertangkap) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.HADI.
- Bahwa saksi RIFKY dan saksi WAHYUDI yang merupakan anggota Polsek Tempuling pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Propinsi RT.004 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 20.40 WIB di hubungi oleh sdr.ERMES (DPO/belum tertangkap) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya dan bersepakat untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu di Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh sekira jam 01.00 WIB, sekira jam 22.59 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr.ERMES mengatakan “kalau bisa cepatlah ku antarkan barangnya (narkotika jenis shabu) bang karena anakku lagi sakit ni” kepada sdr.ERMES, lalu sdr.ERMES mengatakan “okelah antarkan aja kira-kira setengah jam lagi karena aku masih kerja bongkar sawit” kepada terdakwa, lalu terdakwa sekira jam 23.40 WIB dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju ke sekitar Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.ERMES, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa dengan menggenggam 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menunggu kedatangan sdr.ERMES. Selanjutnya saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling sekira jam 23.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jaul beli narkotika jenis shabu di wilayah sekitar Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh, lalu saksi RIFKY, sakis WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam plastik putih bening dan di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam plastik putih bening dan di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.ERMES, lalu saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Pangkalan Tujuh RT.002 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabu/bong dari botol kaca dengan tutup warna hitam, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BA 4347 EE milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Tempuling.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan berupa pemakaian narkotika jenis shabu secara gratis jika berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu tersebut kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan: 1 (Satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3457/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5082/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Propinsi RT.004 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira jam 00.10 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Pangkalan Tujuh RT.002 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menghubungi sdr.MERSON (DPO/belum tertangkap) memesan narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 2 (dua) ji dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sdr.MERSON menuju ke rumah terdakwa, lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dalam plastik putih bening dari sdr.MERSON, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit laptop milik terdakwa sebagai jaminan pembayaran narkotika jenis shabu tersebut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari sdr.MERSON, kemudian terdakwa menggunakan sebagian narkotika jenis shabu tersebut dan sebagian lagi terdakwa paket-paketkan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk dijual kepada para pembeli. Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 17.00 WIB di hubungi oleh sdr.HADI (DPO/belum tertangkap) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli kurang lebih sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr.HADI.
- Bahwa saksi RIFKY dan saksi WAHYUDI yang merupakan anggota Polsek Tempuling pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 15.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Propinsi RT.004 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Selanjutnya terdakwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 20.40 WIB di hubungi oleh sdr.ERMES (DPO/belum tertangkap) memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga beli sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyetujuinya dan bersepakat untuk bertransaksi jual beli narkotika jenis shabu di Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh sekira jam 01.00 WIB, sekira jam 22.59 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr.ERMES mengatakan “kalau bisa cepatlah ku antarkan barangnya (narkotika jenis shabu) bang karena anakku lagi sakit ni” kepada sdr.ERMES, lalu sdr.ERMES mengatakan “okelah antarkan aja kira-kira setengah jam lagi karena aku masih kerja bongkar sawit” kepada terdakwa, lalu terdakwa sekira jam 23.40 WIB dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga jual sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menuju ke sekitar Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dengan sdr.ERMES, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa dengan menggenggam 1 (satu) paket narkotika jenis shabu menunggu kedatangan sdr.ERMES. Selanjutnya saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling sekira jam 23.45 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jaul beli narkotika jenis shabu di wilayah sekitar Pelabuhan PT.SAGM di Kelurahan Pangkalan Tujuh, lalu saksi RIFKY, sakis WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam plastik putih bening dan di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam plastik putih bening dan di bungkus dengan kertas timah rokok yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa adalah barang bukti milik terdakwa dengan tujuan untuk dijual kepada sdr.ERMES, lalu saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling bersama terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Pangkalan Tujuh RT.002 RW.001 Kelurahan Pangkalan Tujuh Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya di rumah terdakwa, lalu saksi RIFKY, saksi WAHYUDI dan anggota Polsek Tempuling dengan di saksikan oleh saksi masyarakat umum melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabu/bong dari botol kaca dengan tutup warna hitam, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BA 4347 EE milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polsek Tempuling.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan terdakwa simpan di dalam tangan terdakwa dan berada dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 23 September 2025 dan ditandatangi oleh sdri.SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan: 1 (Satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu di dapatkan total berat bersih 0,28 (nol koma dua delapan) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3457/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 atas nama terdakwa FERI PANDUWINATA Bin SUTRISNO yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5082/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------- |