| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan saksi AHMAT Bin SAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 16.30 WIB menghubungi saksi AHMAT memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi AHMAT mengatakan “kosong bang” kepada terdakwa, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali di hubungi saksi AHMAT mengatakan “ada (narkotika jenis shabu) ni bang, jadi ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “jadi yalah abang otw” kepada saksi AHMAT, lalu terdakwa sekira jam 17.01 WIB bertemu dengan saksi AHMAT Bin SALHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Gang Bunga Pandan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi AHMAT, lalu terdakwa membayar pembelian 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi AHMAT melalui transfer menggunakan aplikasi DANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi KHAIRUL SALEH dan saksi SUGIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) 082174358735 yang ditemukan di saku celana sebelah belakang terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu abu dengan nomor polisi BM 3935 XY yang ditemukan di pinggir jalan yang di kendarai terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi AHMAT.
- Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dari saksi AHMAT, dan juga terdakwa ada membeli narkotika jenis shabu dari sdr.CULEK (dalam lidik) dan sdr.MAHENDRA (dalam lidik) dengan tujuan sebagian dijual oleh terdakwa dan sebagian lagi di gunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0028/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0038/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan saksi AHMAT Bin SAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 16.30 WIB menghubungi saksi AHMAT memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi AHMAT mengatakan “kosong bang” kepada terdakwa, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali di hubungi saksi AHMAT mengatakan “ada (narkotika jenis shabu) ni bang, jadi ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “jadi yalah abang otw” kepada saksi AHMAT, lalu terdakwa sekira jam 17.01 WIB bertemu dengan saksi AHMAT Bin SALHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Gang Bunga Pandan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi AHMAT, lalu terdakwa membayar pembelian 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi AHMAT melalui transfer menggunakan aplikasi DANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi KHAIRUL SALEH dan saksi SUGIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) 082174358735 yang ditemukan di saku celana sebelah belakang terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu abu dengan nomor polisi BM 3935 XY yang ditemukan di pinggir jalan yang di kendarai terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi AHMAT.
- Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dari saksi AHMAT, dan juga terdakwa ada membeli narkotika jenis shabu dari sdr.CULEK (dalam lidik) dan sdr.MAHENDRA (dalam lidik) dengan tujuan sebagian dijual oleh terdakwa dan sebagian lagi di gunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0028/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0038/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa ia terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS, pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Bahwa saksi YOGI dan saksi PANGESTU yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan saksi AHMAT Bin SAHLAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Gerilya Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 16.30 WIB menghubungi saksi AHMAT memesan narkotika jenis shabu, kemudian saksi AHMAT mengatakan “kosong bang” kepada terdakwa, lalu komunikasipun terputus. Selanjutnya sekira 15 (lima belas) menit kemudian terdakwa kembali di hubungi saksi AHMAT mengatakan “ada (narkotika jenis shabu) ni bang, jadi ya?” kepada terdakwa, lalu terdakwa mengatakan “jadi yalah abang otw” kepada saksi AHMAT, lalu terdakwa sekira jam 17.01 WIB bertemu dengan saksi AHMAT Bin SALHAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Gang Bunga Pandan Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari saksi AHMAT, lalu terdakwa membayar pembelian 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu kepada saksi AHMAT melalui transfer menggunakan aplikasi DANA sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil pada hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira jam 17.00 WIB mendapatkan informasi bahwa terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil menuju ke lokasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi YOGI, saksi PANGESTU dan anggota satresnarkoba Polres Inhil dengan di saksikan oleh saksi KHAIRUL SALEH dan saksi SUGIANTO melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard (1) dan nomor whatsapp (1) 082174358735 yang ditemukan di saku celana sebelah belakang terdakwa serta 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna abu abu dengan nomor polisi BM 3935 XY yang ditemukan di pinggir jalan yang di kendarai terdakwa, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi AHMAT.
- Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika jenis shabu kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali dari saksi AHMAT, dan juga terdakwa ada membeli narkotika jenis shabu dari sdr.CULEK (dalam lidik) dan sdr.MAHENDRA (dalam lidik) dengan tujuan sebagian dijual oleh terdakwa dan sebagian lagi di gunakan sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT.Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 02 Januari 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R. SUWETTY selaku Spv. Penjualan Bisnis Korporat dengan kesimpulan:
- 1 (satu) bungkus plastic putih bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga di dapatkan total berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0028/NNF/2026 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik di Pekanbaru pada tanggal 12 Januari 2026 atas nama terdakwa SYAHRIL Alias ARIL Bin ILYAS dan ditandatangani oleh pemeriksa atas nama 1.DEWI ARNI, MM, 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H., 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan kesimpulan:
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0038/2026/NNF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Urine yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Indragiri Hilir pada tanggal 01 januari 2026 di Tembilahan dan di tandatangani oleh AULYA HARJUFA, AMd.Kep., SKM selaku Petugas Pengambilan dan Pemeriksaan Urine, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: telah dilakukan Pengambilan Urine guna [emeriksaan urine menggunakan Alat Teskit Urine merk SR StandaReagen dengan hasil urine Positif mengandung Metamfetamina.
- Bahwa terdakwa merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri tanpa mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I tersebut.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |