Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2025/PN Tbh 1.REZA YUSUF AFANDI, SH
2.LUKI ADRIANTONI, SH
MULIADI. R Als IMUL Als ADI Bin ROSLI TANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 151/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 330 / L.4.14 / Eku.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA YUSUF AFANDI, SH
2LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI. R Als IMUL Als ADI Bin ROSLI TANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MULIADI. R Als IMUL Als ADI Bin ROSLI TANAN pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat tinggal saksi FUJA RISMA (korban) yang beralamat di Jalan H. ARIF Gang Kubur di depan surau Al-Irsyad Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wlb saksi FUJA RISMA (korban) menlfon Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi FUJA untuk menanayakan kapan pulang kerumah, yang mana pada saat itu saksi FUJA sedang berada dirumahnya yang beralamat di JI. H. Arif Gg. kubur di depan SURAU AL-RSYAD Kel. Tembilahan kota Kec. Tembilahan bersama kedua anaknya yang yaitu saksi SIYADI PURNAMA dan saksi MUHAMMAD RIZKI ADITYA. sekitar pukul 23.45 Wib Terdakwa datang kerumah, yang kemudian saksi FUJA dan Terdakwa tidur diruang tengah bersama anak-anaknya. Sekira pukul 01.25 Wib saksi FUJA bertengkar dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan "ORANG TUA KAU TAK BETUL" dan saksi FUJA berdiri lalu meniawab "ANJING KAU", mendengar perkatan tersebut, Terdakwa berdiri dan melakukan penganiayaan terhadap diri saksi FUJA dengan cara memukul wajah saksi FUJA berulang kali yang mengenai bagian bibir, menjambak rambut, dan mendorong saksi FUJA hingga kepalanya terbentur dindiding, Selanjutnya Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor, melihat Terdakwa keluar rumah, saksi FUJA masuk kedalam kamar untuk menenangkan diri, lalu lebih kurang 5 menit kemudian sekira pukul 1.30 Wib saksi FUJA mendengar suara sepeda motor yang dibawa Terdakwa masuk, lalu tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar sambil membawa kompor, dan pada saat saksi FUJA berdiri Terdakwa mengangkat kompor kemudian menyiramkan minyak yang ada didalam kompor ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, yang mana setelah itu Terdakwa menyalakan korek api, yang membuat api menyambar ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, lalu saat tubuh saksi FUJA terbakar dan api mulai membakar wajah saksi FUJA, Terdakwa menyeret saksi FUJA dengan cara menjambak rambut saksi FUJA ke kamar mandi, lalu menyiramkan air kebadan saksi FUJA dan kemudian api yang membakar tubuh saksi FUJA baru dapat dipadamkan;
  • Bahwa pada saat melakukan pembakaran jarak Terdakwa dengan saksi FUJA saat menyiramkan minyak tanah dan menghidupkan korek api menggunakan tangan kanan berjarak sekitar 1/2  meter, Setelah api dari badan saksi FUJA padam, saksi FUJA sempat hendak kabur dari rumah dan berteriak minta tolong namun Terdakwa mengunci pintu rumah dan menyuruh saksi FUJA untuk diam, saksi FUJA juga meminta tolong kepada anaknya untuk membuka pintu rumah, akan tetapi Terdakwa memarahi dan mengancam anak saksi FUJA untuk tidak membuaka pintu, kemudian saksi FUJA terus melawan dan berhasil keluar rumah dan saksi FUJA berlari sampai didepan rumah tetangga yang berjarak lebih kurang 6 meter dari rumah, akan tetapi Terdakwa ikut berlari dan berteriak mengatakan untuk jangan keluar lorong dan menyuh saksi FUJA untuk diam, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor dan membawa saksi FUJA ke Puskesmas di Jl. Sederhana, yang mana saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi FUJA jika ditanya, bahwa luka bakar yang dialami akbiat kompor meledak, yang mana Terdakwa mengatakan hal tersebut berulang kali.
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi FUJA mengalami luka bakar yang mana berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/242 tanggal 08 April 2025 yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pada pukul 01.42 wib melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama FUJA RISMA dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka bakar pada daerah wajah dan leher derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 4.5?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah dada sisi depan termasuk di daerah payudara derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9 ?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah perut sisi depan derajat 1 dan 2A meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kanan sisi depan derajat 2A meliputi area seluas 3?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kiri sisi depan derajat 2A an 2B meliputi area seluas 2?ri luas permukaan tubuh.

Kesimpulan Pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, yang menurut surat permintan visum berumur dua puluh sembilan tahun. Pada pemerikaan ditemukan luka bakar derajat 1, 2A dan 2B pada daerah wajah dan leher sisi depan, dada sisi depan, lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang, lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi epan dan belakang, perut sisi depan, tungkai atas kanan sisi depan, tungkai atas kiri sisi depan, dengan luas total 45,5?ri luas permukaan tubuh;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (2) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MULIADI. R Als IMUL Als ADI Bin ROSLI TANAN pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat tinggal saksi FUJA RISMA yang beralamat di Jalan H. ARIF Gang Kubur di depan surau Al- Irsyad Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wlb saksi FUJA RISMA (korban) menlfon Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi FUJA untuk menanayakan kapan pulang kerumah, yang mana pada saat itu saksi FUJA sedang berada dirumahnya yang beralamat di JI. H. Arif Gg. kubur di depan SURAU AL-RSYAD Kel. Tembilahan kota Kec. Tembilahan bersama kedua anaknya yang yaitu saksi SIYADI PURNAMA dan saksi MUHAMMAD RIZKI ADITYA. sekitar pukul 23.45 Wib Terdakwa datang kerumah, yang kemudian saksi FUJA dan Terdakwa tidur diruang tengah bersama anak-anaknya. Sekira pukul 01.25 Wib saksi FUJA bertengkar dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan "ORANG TUA KAU TAK BETUL" dan saksi FUJA berdiri lalu meniawab "ANJING KAU", mendengar perkatan tersebut, Terdakwa berdiri dan melakukan penganiayaan terhadap diri saksi FUJA dengan cara memukul wajah saksi FUJA berulang kali yang mengenai bagian bibir, menjambak rambut, dan mendorong saksi FUJA hingga kepalanya terbentur dindiding, Selanjutnya Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor, melihat Terdakwa keluar rumah, saksi FUJA masuk kedalam kamar untuk menenangkan diri, lalu lebih kurang 5 menit kemudian sekira pukul 1.30 Wib saksi FUJA mendengar suara sepeda motor yang dibawa Terdakwa masuk, lalu tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar sambil membawa kompor, dan pada saat saksi FUJA berdiri Terdakwa mengangkat kompor kemudian menyiramkan minyak yang ada didalam kompor ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, yang mana setelah itu Terdakwa menyalakan korek api, yang membuat api menyambar ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, lalu saat tubuh saksi FUJA terbakar dan api mulai membakar wajah saksi FUJA, Terdakwa menyeret saksi FUJA dengan cara menjambak rambut saksi FUJA ke kamar mandi, lalu menyiramkan air kebadan saksi FUJA dan kemudian api yang membakar tubuh saksi FUJA baru dapat dipadamkan;
  • Bahwa pada saat melakukan pembakaran jarak Terdakwa dengan saksi FUJA saat menyiramkan minyak tanah dan menghidupkan korek api menggunakan tangan kanan berjarak sekitar 1/2  meter, Setelah api dari badan saksi FUJA padam, saksi FUJA sempat hendak kabur dari rumah dan berteriak minta tolong namun Terdakwa mengunci pintu rumah dan menyuruh saksi FUJA untuk diam, saksi FUJA juga meminta tolong kepada anaknya untuk membuka pintu rumah, akan tetapi Terdakwa memarahi dan mengancam anak saksi FUJA untuk tidak membuaka pintu, kemudian saksi FUJA terus melawan dan berhasil keluar rumah dan saksi FUJA berlari sampai didepan rumah tetangga yang berjarak lebih kurang 6 meter dari rumah, akan tetapi Terdakwa ikut berlari dan berteriak mengatakan untuk jangan keluar lorong dan menyuh saksi FUJA untuk diam, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor dan membawa saksi FUJA ke Puskesmas di Jl. Sederhana, yang mana saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi FUJA jika ditanya, bahwa luka bakar yang dialami akbiat kompor meledak, yang mana Terdakwa mengatakan hal tersebut berulang kali.
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi FUJA mengalami luka bakar yang mana berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/242 tanggal 08 April 2025 yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pada pukul 01.42 wib melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama FUJA RISMA dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka bakar pada daerah wajah dan leher derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 4.5?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah dada sisi depan termasuk di daerah payudara derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9 ?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah perut sisi depan derajat 1 dan 2A meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kanan sisi depan derajat 2A meliputi area seluas 3?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kiri sisi depan derajat 2A an 2B meliputi area seluas 2?ri luas permukaan tubuh.

Kesimpulan Pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, yang menurut surat permintan visum berumur dua puluh sembilan tahun. Pada pemerikaan ditemukan luka bakar derajat 1, 2A dan 2B pada daerah wajah dan leher sisi depan, dada sisi depan, lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang, lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi epan dan belakang, perut sisi depan, tungkai atas kanan sisi depan, tungkai atas kiri sisi depan, dengan luas total 45,5?ri luas permukaan tubuh;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa MULIADI. R Als IMUL Als ADI Bin ROSLI TANAN pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat tinggal saksi FUJA RISMA yang beralamat di Jalan H. ARIF Gang Kubur di depan surau Al- Irsyad Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wlb saksi FUJA RISMA (korban) menlfon Terdakwa yang merupakan suami sirih saksi FUJA untuk menanayakan kapan pulang kerumah, yang mana pada saat itu saksi FUJA sedang berada dirumahnya yang beralamat di JI. H. Arif Gg. kubur di depan SURAU AL-RSYAD Kel. Tembilahan kota Kec. Tembilahan bersama kedua anaknya yang yaitu saksi SIYADI PURNAMA dan saksi MUHAMMAD RIZKI ADITYA. sekitar pukul 23.45 Wib Terdakwa datang kerumah, yang kemudian saksi FUJA dan Terdakwa tidur diruang tengah bersama anak-anaknya. Sekira pukul 01.25 Wib saksi FUJA bertengkar dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan "ORANG TUA KAU TAK BETUL" dan saksi FUJA berdiri lalu meniawab "ANJING KAU", mendengar perkatan tersebut, Terdakwa berdiri dan melakukan penganiayaan terhadap diri saksi FUJA dengan cara memukul wajah saksi FUJA berulang kali yang mengenai bagian bibir, menjambak rambut, dan mendorong saksi FUJA hingga kepalanya terbentur dindiding, Selanjutnya Terdakwa keluar rumah menggunakan sepeda motor, melihat Terdakwa keluar rumah, saksi FUJA masuk kedalam kamar untuk menenangkan diri, lalu lebih kurang 5 menit kemudian sekira pukul 1.30 Wib saksi FUJA mendengar suara sepeda motor yang dibawa Terdakwa masuk, lalu tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar sambil membawa kompor, dan pada saat saksi FUJA berdiri Terdakwa mengangkat kompor kemudian menyiramkan minyak yang ada didalam kompor ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, yang mana setelah itu Terdakwa menyalakan korek api, yang membuat api menyambar ke pakaian yang saksi FUJA kenakan, lalu saat tubuh saksi FUJA terbakar dan api mulai membakar wajah saksi FUJA, Terdakwa menyeret saksi FUJA dengan cara menjambak rambut saksi FUJA ke kamar mandi, lalu menyiramkan air kebadan saksi FUJA dan kemudian api yang membakar tubuh saksi FUJA baru dapat dipadamkan;
  • Bahwa pada saat melakukan pembakaran jarak Terdakwa dengan saksi FUJA saat menyiramkan minyak tanah dan menghidupkan korek api menggunakan tangan kanan berjarak sekitar 1/2  meter, Setelah api dari badan saksi FUJA padam, saksi FUJA sempat hendak kabur dari rumah dan berteriak minta tolong namun Terdakwa mengunci pintu rumah dan menyuruh saksi FUJA untuk diam, saksi FUJA juga meminta tolong kepada anaknya untuk membuka pintu rumah, akan tetapi Terdakwa memarahi dan mengancam anak saksi FUJA untuk tidak membuaka pintu, kemudian saksi FUJA terus melawan dan berhasil keluar rumah dan saksi FUJA berlari sampai didepan rumah tetangga yang berjarak lebih kurang 6 meter dari rumah, akan tetapi Terdakwa ikut berlari dan berteriak mengatakan untuk jangan keluar lorong dan menyuh saksi FUJA untuk diam, lalu Terdakwa mengambil sepeda motor dan membawa saksi FUJA ke Puskesmas di Jl. Sederhana, yang mana saat di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi FUJA jika ditanya, bahwa luka bakar yang dialami akbiat kompor meledak, yang mana Terdakwa mengatakan hal tersebut berulang kali.
  • Akibat perbuatan Terdakwa saksi FUJA mengalami luka bakar yang mana berdasarkan Visum Et Repertum No. 440/RM/242 tanggal 08 April 2025 yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pada pukul 01.42 wib melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama FUJA RISMA dengan hasil pemeriksaan:
  • Tampak luka bakar pada daerah wajah dan leher derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 4.5?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah dada sisi depan termasuk di daerah payudara derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9 ?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi depan dan belakang derajat 2A dan 2B meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah perut sisi depan derajat 1 dan 2A meliputi area seluas 9?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kanan sisi depan derajat 2A meliputi area seluas 3?ri luas permukaan tubuh.
  • Tampak luka bakar pada daerah tungkai atas kiri sisi depan derajat 2A an 2B meliputi area seluas 2?ri luas permukaan tubuh.

Kesimpulan Pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan, yang menurut surat permintan visum berumur dua puluh sembilan tahun. Pada pemerikaan ditemukan luka bakar derajat 1, 2A dan 2B pada daerah wajah dan leher sisi depan, dada sisi depan, lengan atas sebelah kanan, lengan bawah sebelah kanan dan tangan kanan, sisi depan dan belakang, lengan atas sebelah kiri, lengan bawah sebelah kiri dan tangan kiri, sisi epan dan belakang, perut sisi depan, tungkai atas kanan sisi depan, tungkai atas kiri sisi depan, dengan luas total 45,5?ri luas permukaan tubuh;

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUPidana -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya