| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Tbh | CV. Tembilahan Pratama | Liffandy | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Tbh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat, yaitu CV. Tembilahan Pratama yang dalam perkara ini diwakili oleh ARIYANTO selaku Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer, adalah pihak yang sah dan berwenang secara hukum untuk mengajukan gugatan a quo guna mewakili dan melindungi kepentingan hukum CV. Tembilahan Pratama; 3. Menyatakan sah, berlaku, dan mengikat menurut hukum Akta Pernyataan Nomor 63 tanggal 29 September 2010 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Rita Permanasari, S.H.; 4. Menyatakan sah, berlaku, dan mengikat menurut hukum Akta Nomor 12 tanggal 13 Mei 2014 tentang Jual Beli Saham dan Akta Nomor 13 tanggal 13 Mei 2014 tentang Pernyataan Pengunduran Diri dari Perseroan yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Hj. Isra Samianty, S.H., sepanjang berkaitan dengan hubungan hukum, bagian kepentingan/andil/modal/inbreng, dan kewajiban penyempurnaan dokumen peralihan hak dalam CV. Tembilahan Pratama; 5. Menyatakan bahwa istilah “Jual Beli Saham” sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 12 tanggal 13 Mei 2014, dalam konteks badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap/CV. Tembilahan Pratama, harus dimaknai secara hukum sebagai pelepasan dan peralihan kepentingan, andil, bagian modal/inbreng, serta hak-hak keperdataan dalam persekutuan komanditer, sepanjang berkaitan dengan CV. Tembilahan Pratama dan kewajiban penyempurnaan dokumen peralihan HGB Nomor 492; 6. Menyatakan bahwa rangkaian Akta Pernyataan Nomor 63 tanggal 29 September 2010, Akta Nomor 12 tanggal 13 Mei 2014, dan Akta Nomor 13 tanggal 13 Mei 2014 merupakan satu kesatuan rangkaian perbuatan hukum dan perikatan yang sah serta mengikat para pihak, yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut penyempurnaan peralihan hak atas HGB Nomor 492; 7. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli dan/atau dokumen lain yang diperlukan bagi penyempurnaan peralihan hak atas HGB Nomor 492; 8. Menghukum TERGUGAT untuk hadir di hadapan PPAT/Notaris yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli dan/atau dokumen lain yang diperlukan dalam rangka penyempurnaan peralihan hak atas HGB Nomor 492 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 9. Menyatakan bahwa apabila TERGUGAT tidak hadir, menolak, atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual Beli dan/atau dokumen lain yang diperlukan dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut di atas, maka putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan, kehadiran, dan/atau tanda tangan TERGUGAT, sepanjang diperlukan untuk proses penyempurnaan peralihan hak atas HGB Nomor 492 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Penggugat untuk mengajukan proses administrasi pertanahan atas HGB Nomor 492 kepada Turut Tergugat dan/atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta memproses permohonan pencatatan/peralihan hak atas HGB Nomor 492 dari atas nama TERGUGAT kepada ARIYANTO selaku Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer CV. Tembilahan Pratama, untuk dan atas nama kepentingan hukum CV. Tembilahan Pratama, atau bentuk pencatatan lain yang menurut Turut Tergugat dinilai sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan sepanjang seluruh persyaratan administrasi pertanahan terpenuhi; 12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap; 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan hukum dan kebenaran. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
