Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.Dones Bahtera S.H
3.LUKI ADRIANTONI, SH
SAHRUDDIN Als BOLON Bin AMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 365/ L.4.14 / Enz.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2Dones Bahtera S.H
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRUDDIN Als BOLON Bin AMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

-------- Bahwa ia Terdakwa SAHRUDDIN Alias BOLON Bin AMID, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Damai RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa Terdakwa SAHRUDDIN Alias BOLON Bin AMID pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.UDIN CODET (DPO/belum tertangkap) yang berada di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya terdakwa di rumah sdr.UDIN CODET, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.UDIN CODET dengan harga beli sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dari sdr.UDIN CODET, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah, kemudia terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket dengan tujuan untuk dijual terdakwa kepada para pembeli, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi yang mana 1 (satu) paket terdakwa jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) paket terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tersisa 7 (tujuh) pakat narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi WAHYUDI, saksi ZABDIEL dan anggota Polsek Tempuling pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.35 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi WAHYUDI, saksi ZABDIEL dan anggota Polsek Tempuling dengan disaksikan oleh saksi MIFATHUDDIN dan saksi RUSIAN melakukan penggeledahn terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus permen KIS warna Biru yang berisikan 1 (satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas lantai teras rumah terdakwa dengan poisis tepat di hadapan terdakwa sedang duduk, kemudian terdakwa menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian ditemukan juga barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus rokok SLAVA warna merah yang berisikan plastik bening klep merah yang berisikan 1 (satu) buah paket sedang berbungkuskan plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari dalam kap depan sepeda motor yang terletak di teras depan rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dengam tulisan FIFGROUP yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa tutup dan 4 (empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 4 (empat) buah plastik bening panjang, 2 (dua) buah plastik bening klep merah, 1 (satu) buah gunting kecil warna silver, 1 (satu) buah mancis warna merah, uang tunai sebesar Rp.945.000,- (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C185 warna biru, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.UDIN CODET dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dari sdr.UDIN CODET yang berada di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling dengan harga beli sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga bervariasi dengan harga sekira Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya kepada para pembeli.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 24 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Binis Korporat, dengan kesimpulan: 1 (satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah paket sedang berbungkuskan plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1699/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2594/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 Subsidair:

-------- Bahwa ia Terdakwa SAHRUDDIN Alias BOLON Bin AMID, pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.35 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Suka Damai RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  •  Bahwa Terdakwa SAHRUDDIN Alias BOLON Bin AMID pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai RT.004 RW.003 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju ke rumah sdr.UDIN CODET (DPO/belum tertangkap) yang berada di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau untuk membeli narkotika jenis shabu, sesampainya terdakwa di rumah sdr.UDIN CODET, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu kepada sdr.UDIN CODET dengan harga beli sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dari sdr.UDIN CODET, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju ke rumah terdakwa, sesampainya terdakwa di rumah, kemudia terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket dengan tujuan untuk dijual terdakwa kepada para pembeli, kemudian terdakwa sudah berhasil menjual sebanyak 6 (enam) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual bervariasi yang mana 1 (satu) paket terdakwa jual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket terdakwa jual dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) paket terdakwa jual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga tersisa 7 (tujuh) pakat narkotika jenis shabu.
  • Bahwa saksi WAHYUDI, saksi ZABDIEL dan anggota Polsek Tempuling pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira jam 17.35 WIB menuju ke rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Suka Damai Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian saksi WAHYUDI, saksi ZABDIEL dan anggota Polsek Tempuling dengan disaksikan oleh saksi MIFATHUDDIN dan saksi RUSIAN melakukan penggeledahn terhadap terdakwa dan barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) bungkus permen KIS warna Biru yang berisikan 1 (satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu yang ditemukan di atas lantai teras rumah terdakwa dengan poisis tepat di hadapan terdakwa sedang duduk, kemudian terdakwa menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian ditemukan juga barang bukti milik terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus rokok SLAVA warna merah yang berisikan plastik bening klep merah yang berisikan 1 (satu) buah paket sedang berbungkuskan plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dari dalam kap depan sepeda motor yang terletak di teras depan rumah terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam dengam tulisan FIFGROUP yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam tanpa tutup dan 4 (empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik bening, 4 (empat) buah plastik bening panjang, 2 (dua) buah plastik bening klep merah, 1 (satu) buah gunting kecil warna silver, 1 (satu) buah mancis warna merah, uang tunai sebesar Rp.945.000,- (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk realme C185 warna biru, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui keseluruhan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr.UDIN CODET dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada para pembeli.
  • Bahwa barang bukti berupa1 (satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah paket sedang berbungkuskan plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram adalah barang bukti milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa simpan dan saat dilakukan penangkapan ditemukan dalam penguasaan terdakwa,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan oleh PT.POS INDONESIA kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 24 April 2026 dan ditandatangani oleh SALSABILA TASYA R.SUWETTY selaku Spv.Penjualan Binis Korporat, dengan kesimpulan: 1 (satu) buah paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah paket sedang berbungkuskan plastik bening klep les merah berisikan narkotika jenis shabu dan 5 (lima) paket kecil berbungkuskan plastik bening narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih narkotika sebesar 0,68 (nol koma enam delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 1699/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI, M.H, 3.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
  • Barang bukti dengan nomor barang bukti 2594/2026/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya