| Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Perkebunan yang beralamat di Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KARNO, saksi DANIEL yang merupakan anggota satresnarkoba Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB bertempat di pondok Perkebunan yang beralamat di Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dari sdr.ANDU (DPO/belum tertangkap) dengan harga beli sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa, kemudian terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket, kemudian terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada para pembeli dengan harga jual sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya sehingga tersisa berupa 6 (enam) paket sedang narkotika jenis shabu.
- Bahwa saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang sekira jam 19.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di salah satu perkebunan yang berlokasi di Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang menuju ke lokasi perkebunan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bersembunyi di dalam parit yang tidak jauh dari pondok perkebunan tersebut, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi SAINI dan saksi HAYBEK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 10 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085169366828 yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan terdakwa yang merupakan hasil jual beli narkotika jenis shabu, sebuah kotak rokok dji sam soe yang berisikan 6 (enam) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, 1 (satu) buah plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) ikat plastic putih bening, 1 (satu) bungkus palstik putih bening berkelipkan warna merah dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet yang ditemukan di dalam parit tempat terdakwa bersembunyi yang terdakwa sembunyikan di dalam parit tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr.ANDU.
- Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) jika seluruh narkotika jenis shabu tersebut laku terjual kepada para pembeli.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 01 November 2025 dan di tandatangani oleh Salsabila Tasya R.Suwetty selaku Spv.Penjualan Bisnis Korproat, dengan kesimpulan:
- 6 (enam) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,95 (satu koma sembilan lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3983/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 atas nama terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5907/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ----------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA, pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pondok Perkebunan yang beralamat di Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi KARNO, saksi DANIEL yang merupakan anggota satresnarkoba Polsek Keritang pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira jam 14.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terhadap informasi tersebut dilakukan penyelidikan.
- Bahwa saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang sekira jam 19.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang berada di salah satu perkebunan yang berlokasi di Parit Harapan Baru Desa Kuala Keritang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang menuju ke lokasi perkebunan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bersembunyi di dalam parit yang tidak jauh dari pondok perkebunan tersebut, lalu saksi KARNO, saksi DANIEL dan anggota Polsek Keritang dengan disaksikan oleh saksi SAINI dan saksi HAYBEK melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk infinix smart 10 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085169366828 yang ada ditangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan terdakwa yang merupakan hasil jual beli narkotika jenis shabu, sebuah kotak rokok dji sam soe yang berisikan 6 (enam) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastic bening, 1 (satu) buah plastic warna putih yang berisikan 1 (satu) ikat plastic putih bening, 1 (satu) bungkus palstik putih bening berkelipkan warna merah dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet yang ditemukan di dalam parit tempat terdakwa bersembunyi yang terdakwa sembunyikan di dalam parit tersebut, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr.ANDU.
- Bahwa barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,95 (satu koma sembilan lima) gram adalah barang bukti milik terdakwa dan berada di dalam penguasaan terdakwa sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan 29200 di Tembilahan pada tanggal 01 November 2025 dan di tandatangani oleh Salsabila Tasya R.Suwetty selaku Spv.Penjualan Bisnis Korproat, dengan kesimpulan:
- 6 (enam) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih narkotika jenis shabu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 1,95 (satu koma sembilan lima) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 3983/NNF/2025 tanggal 05 November 2025 atas nama terdakwa SULAIMAN Alias LEMANG Bin SETTA yang ditandatangani oleh pemeriksa 1. DEWI ARNI, MM. 2.YOGA RAMADI GUSTI, S.Si, 3. ABDILLAH ADAM, S.S.Si dan diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si dengan kesimpulan:
- Barang bukti dengan nomor barang bukti 5907/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |