Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/PDT.G/2015/PN TBH | DAHLIA Als HAMIDAH Binti MAHMUD | 1.USMAN Als SEMANG Bin LANCO 2.AMBOK LAU |
Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Des. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 13/PDT.G/2015/PN TBH | |||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Provinsi Parit I RT. 06, Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 20 meter dengan ukuran : - Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Provinsi - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman ( Tergugat I) - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Andi Ridwan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Usman (Tergugat I) 3. Menyatakan seluruh bukti-bukti surat dari Penggugat berupa : a. Akta Cerai No. 0118/AC/2013/PA.Tbh b. Putusan Pengadilan Agama Tembilahan No. 256/Pdt.G/2013/PA.Tbh c. Surat Kesepakatan Pembagian Harta Bersama No. 256/Pdt.G/2013/PA.Tbh tertanggal 13 Oktober 2014 adalah sah dan berharga dengan segala akibat hukumnya. 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat melakukan jual beli tanah hak milik Penggugat yang terletak di Jalan Provinsi Parit I RT.06, Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri Hilir dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 20 meter dengan ukuran : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Provinsi - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman (Tergugat I) - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Andi Ridwan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Usman (Tergugat I) Tanpa persetujuan Penggugat adalah salah satu bentuk ketidakcermatan Para Tergugat dalam melakukan perbuatan hukum perdata yaitu jual beli, maka sudah sepatutnya jual beli tersebut tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I melakukan jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Provinsi Parit I RT. 06, Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri Hilir dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 20 meter dengan ukuran : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Provinsi - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman (Tergugat I) - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Andi Ridwan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Usman (Tergugat I) dengan Tergugat II dan selanjutnya perbuatan Tergugat II menguasai tanah tersebut dan membangun bangunan rumah diatasnya tanpa persetujuan Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum 6. Menghukum Para tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah yang terletak di Jalan Provinsi Parit I RT.06, Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 20 meter dengan ukuran : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan Provinsi - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Usman (Tergugat I) - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Andi Ridwan - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Usman (Tergugat I) kepada Penggugat dan mengosongkan dari segala harta milik Para Tergugat. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian moril dan materil sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara bersama-sama. 8. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslaq) terhadap tanah objek perkara. 9. Menghukum Para Tergugat secara bersama untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara bersama untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat. 10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi. 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses persidangan ini. Atau jika MAjelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |