Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/PDT.G/2014/PN TBH HJ. NURDIANA 1.SELAMAT Als. H. SELAMAT Bin ASMUNI
2.YANI ASMAYA Binti ASMUNI
3.HARIYATI Binti ASMUNI
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/PDT.G/2014/PN TBH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. NURDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. H. EDWAR, SH., MHNurdiana
Tergugat
NoNama
1SELAMAT Als. H. SELAMAT Bin ASMUNI
2YANI ASMAYA Binti ASMUNI
3HARIYATI Binti ASMUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2. Menyatakan sah dan berharga sertifikat nomor 2220 dengan luas 580 M2 (Lima Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten indragiri Hilir dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Dengan Drs Ansyari
  • Sebelah Selatan Dengan Gang Mandala Purnama
  • Sebelah Barat Dengan Gang Mutiara
  • Sebelah Timur Dengan Drs. Hanafi

3. Menyatakan rumah Petak Nomor 2 (tengah) yang terletak di jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan lebar 6 Meter dan panjang 9 Meter yang dikuasai oleh Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Dengan Rumah Petak 3 milik Penggugat (sekarang ditempati Firdaus keluarga Suami Penggugat)
  • Sebelah Selatan Dengan Rumah Petak 1 milik Penggugat (sekarang dikuasai oleh Tergugat III)
  • Sebelah Barat Dengan Tanah Penggugat
  • Sebelah Timur Dengan tanah Tergugat I

Adalah milik sah Penggugat

4. Menyatakan rumah Petak Nomor 1 yang terletak di jalan Mandala Gang Purnama Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengan lebar 6 Meter dan panjang 9 Meter yang dikuasai oleh Tergugat III dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara Dengan Rumah Petak 2 milik Penggugat (sekarang ditempati Tergugat II)
  • Sebelah Selatan Dengan Gang Purnama
  • Sebelah Barat Dengan tanah Penggugat
  • Sebelah Timur Dengan tanah Tergugat I

Adalah milik sah Penggugat

5. Menghukum secara paksa Tergugat II dan Tergugat III Meninggalkan objek sengketa dalam keadaan kosong serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa ada pihak lain di atasnya karena merupakan perbuatan melawan hukum.

6. Menyatakan Sita Jaminan (CB) yang telah dijalankan dalam perkara ini sah dan berharga

7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, walau ada Verzet, banding dan atau Kasasi (Vit Voorboar Bij Voored)

8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

atau

Jika Majelis hakim berpendapat lain, mohonlah putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak