Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2026/PN Tbh 1.Dones Bahtera S.H
2.LUKI ADRIANTONI, SH
3.BAGUS PRANATA, SH
SYARKAWI Bin AMAT SYAFI’I Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 496/L.4.14 / Enz.2 / 09 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dones Bahtera S.H
2LUKI ADRIANTONI, SH
3BAGUS PRANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARKAWI Bin AMAT SYAFI’I[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa SYARKAWI Bin AMAT SYAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gg. SD RT. 005 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada awal bulan April tahun 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAIN (lidik) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “MAU KERJA YA? KALAU MAU AKU TURUNKAN SHABUNYA”, kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH LAH”, selanjutnya Sdr. BAIN (lidik) mengatakan “YAUDAH NANTI TUNGGU AJA KABAR LAGI YA”, setelah itu komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. BAIN (lidik) terputus;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 April 2026 Sdr. BAIN (lidik) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “AMBILAH SHABU YANG KEMAREN, UDAH DI TAROK DEKAT SEMAK DI SAMPING DAMKAR”, kemudian Terdakwa menjawab “IYALAH SAYA KESANA AMBIL”, selanjutnya komunikasi tersebut terputus, kemudian Terdakwa menuju tempat yang telah diarahkan oleh Sdr. BAIN (lidik) dan mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis shabu dari Sdr. BAIN (lidik) sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) gram, selanjutnya Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dijual kembali kepada orang lain, yaitu kepada Sdr. UJANG sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya, serta kepada Sdri. LYDIA sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya;
  • Bahwa setelah sebagian Narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada Sdr. UJANG dan Sdri. LYDIA, sebagian lainnya sebanyak kurang lebih 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram telah digunakan oleh Terdakwa sendiri, sehingga masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Gg. SD RT. 005 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.10 WIB saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ARBAIS dan saksi SULAIMAN HASAF, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam gudang SD 005 yang beralamat di Gg. SD 005 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan 1 (satu) buah tang penjepit warna merah ditemukan di atas kulkas rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek GALAXY A10s warna hitam dengan Imei I 3522 3511 3786 814 dan Imei II 3522 3611 3786 812 dengan nomor Simcard 0812 1747 2074 dan nomor whatsapp 082164013447 ditemukan di atas lantai rumah Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 maka terhadap 16 (enam belas) paket plastik berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1742/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SYARKAWI Bin AMAT SYAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Gg. SD RT. 005 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Gg. SD RT. 005 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, selanjutnya pada hari sabtu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 16.10 WIB saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi ARBAIS dan saksi SULAIMAN HASAF, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tabung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) paket plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam gudang SD 005 yang beralamat di Gg. SD 005 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sedangkan 1 (satu) buah tang penjepit warna merah ditemukan di atas kulkas rumah Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek GALAXY A10s warna hitam dengan Imei I 3522 3511 3786 814 dan Imei II 3522 3786 812 dengan nomor Simcard 0812 1747 2074 dan nomor whatsapp 082164013447 ditemukan di atas lantai rumah Terdakwa, Setelah menemukan barang bukti tersebut saksi ADITYA bersama saksi ALFONSO beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membawa Terdakwa ke Polres Indragiri Hilir untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa memperoleh Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu pada awal bulan April tahun 2026 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BAIN (lidik) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “MAU KERJA YA? KALAU MAU AKU TURUNKAN SHABUNYA”, kemudian Terdakwa menjawab “BOLEH LAH”, selanjutnya Sdr. BAIN (lidik) mengatakan “YAUDAH NANTI TUNGGU AJA KABAR LAGI YA”, setelah itu komunikasi antara Terdakwa dengan Sdr. BAIN (lidik) terputus;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 April 2026 Sdr. BAIN (lidik) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “AMBILAH SHABU YANG KEMAREN, UDAH DI TAROK DEKAT SEMAK DI SAMPING DAMKAR”, kemudian Terdakwa menjawab “IYALAH SAYA KESANA AMBIL”, selanjutnya komunikasi tersebut terputus, kemudian Terdakwa menuju tempat yang telah diarahkan oleh Sdr. BAIN (lidik) dan mengambil Narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa setelah memperoleh Narkotika jenis shabu dari Sdr. BAIN (lidik) sebanyak kurang lebih 2,4 (dua koma empat) gram, selanjutnya Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian sebagian dari Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa dijual kembali kepada orang lain, yaitu kepada Sdr. UJANG sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya, serta kepada Sdri. LYDIA sebanyak 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 0,16 (nol koma enam belas) gram dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya;
  • Bahwa setelah sebagian Narkotika jenis shabu tersebut dijual kepada Sdr. UJANG dan Sdri. LYDIA, sebagian lainnya sebanyak kurang lebih 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram telah digunakan oleh Terdakwa sendiri, sehingga masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari kantor PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Tembilahan pada hari Senin tanggal 27 April 2026 maka terhadap 16 (enam belas) paket plastik berisikan serpihan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu lalu setelah dilakukan penimbangan sehingga didapatkan total berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram kemudian barang bukti dimasukkan ke dalam plastik putih bening dan diikat dengan seal di dalam plastik putih dengan keterangan 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau dan untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:1742/NNF/2026 tanggal 30 April 2026 yang ditandatangani oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, dengan kesimpulan sampel mengandung Metamfetamin yang mana Metafetamin merupakan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya