Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.REZA YUSUF AFANDI, SH
HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-270/L.4.14/EKU.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2REZA YUSUF AFANDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  

-------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB mendatangi sebuah konter yang beralamat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu dan menyimpannya di bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri, di saat bersamaan saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH mendatangi terdakwa, setelah saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH menemui terdakwa, lalu saksi ANWAR ZAKARIA mengatakan kepada terdakwa agar menjauhi anak saksi ANWAR ZAKARIA yang bernama sdri. ARTIKA MISWAR karena sdri.ARTIKA MISWAR sudah memiliki suami, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH sehingga membuat terdakwa marah, kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu dari bagian pinggang sebelah kiri terdakwa, terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu kepada saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH dan terdakwa mengancam serta ingin menikam saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH, namun saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH berhasil menghindar untuk melindungi diri dari serangan terdakwa.    
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951-----

 

ATAU

 

Kedua  

-------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa HENDRA SAPUTRA Alias BALOK Bin AZIZ pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira jam 17.15 WIB mendatangi sebuah konter yang beralamat di Jalan Suka Damai Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, terdakwa membawa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu dan menyimpannya di bagian pinggang sebelah kiri terdakwa dengan tujuan untuk menjaga diri, di saat bersamaan saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH mendatangi terdakwa, setelah saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH menemui terdakwa, lalu saksi ANWAR ZAKARIA mengatakan kepada terdakwa agar menjauhi anak saksi ANWAR ZAKARIA yang bernama sdri. ARTIKA MISWAR karena sdri.ARTIKA MISWAR sudah memiliki suami, kemudian terjadi adu mulut antara terdakwa dengan saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH sehingga membuat terdakwa marah, kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu dari bagian pinggang sebelah kiri terdakwa, terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu kepada saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH dan terdakwa mengancam serta ingin menikam saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH, namun saksi ANWAR ZAKARIA dan saksi RAHMAT HIDAYATULLAH berhasil menghindar untuk melindungi diri dari serangan terdakwa.   
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin untuk menguasai, membawa dan menyimpan sesuatu senjata penikam berupa 1 (satu) bilah pisau yang berhulukan kayu.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya