Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2026/PN Tbh 1.LUKI ADRIANTONI, SH
2.BAGUS PRANATA, SH
3.Dones Bahtera S.H
HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2026/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 574 / L.4.14 / Eoh.2 / 10 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUKI ADRIANTONI, SH
2BAGUS PRANATA, SH
3Dones Bahtera S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO, pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di areal perkebunan A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa Terdakwa HENDRA Alias HENDRO Bin KUSWANTO pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira jam 14.00 WIB sedang berada di rumah terdakwa, kemudian muncul niat terdakwa untuk tanpa izin mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT.BPLP, lalu terdakwa berangkat dari rumah menuju ke lahan PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) dengan menggunakan sepeda motor PCX milik terdakwa, setelah terdakwa tiba di parit teladan, kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor terdakwa di parit teladan, kemudian terdakwa dengan berjalan kaki masuk ke dalam lahan milik PT.BPLP, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan A21 Divisi 4 PT.BPLP (Bumi Palma Lestari Persada) Parit Teladan RT.016 RW.005 Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, kemudian terdakwa langsung tanpa izin mengambil buah berondolan buah kelapa sawit milik PT.BPLP dengan cara mengutip di tanah dan memasukkan ke dalam karung hingga penuh yang mana terdakwa berhasil mengumpulkan total 147 kg (seratus empat puluh tujuh kilogram) berondolan buah kelapa sawit milik PT.BPLP dan terdakwa masukkan ke dalam 3 (tiga) karung, kemudian terdakwa memindahkan 3 (tiga) karung yang berisi total 147 kg (seratus empat puluh tujuh kilogram) berondolan buah kelapa sawit milik PT.BPLP di atas motor yang terdakwa kendarai, kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi kebun milik PT.BPLP dengan tujuan untuk menjual berondolan buah kelapa sawit tersebut di blok C Desa Rumbai Jaya, di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Utara Harapan Tani perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak pengamanan atau security PT.BPLP, di saat bersamaan terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor beserta 3 (tiga) karung yang berisi total 147 kg (seratus empat puluh tujuh kilogram) berondolan buah kelapa sawit milik PT.BPLP yang sebelumnya sudah tanpa izin di ambil oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT.BPLP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.543.000,- (lima ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya