Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.B/2025/PN Tbh 3.ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
4.REZA YUSUF AFANDI, SH
5.LUKI ADRIANTONI, SH
1.SUHADI AFANDI Als. PAK HADI Bin. Alm. AFANDI
2.BAHAR KAMIL Als BAHAR Bin Alm. MAD ALI
3.SUDIRMAN Als. SUDIR BIN BAHAR KAMIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 295/Pid.B/2025/PN Tbh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR – 667 / L.4.14 / Eoh.2 / 11 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARICO NOVISAPUTRA, S.H.
2REZA YUSUF AFANDI, SH
3LUKI ADRIANTONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHADI AFANDI Als. PAK HADI Bin. Alm. AFANDI[Penahanan]
2BAHAR KAMIL Als BAHAR Bin Alm. MAD ALI[Penahanan]
3SUDIRMAN Als. SUDIR BIN BAHAR KAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa mereka Terdakwa I SUHADI AFANDI Als PAK HADI Bin Alm AFANDI, Terdakwa II BAHAR KAMIL Als BAHAR Bin Alm MAD ALI dan terdakwa III SUDIRMAN Als SUDIR Bin BAHAR KAMIL bersama-sama dengan saksi Beni Fransisko Butar-Butar, saksi Suryani si Boro dan saksi Luhut Hutabarat (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 06 Desember 2023 s/d 08 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2023 diadakan rapat dirumah terdakwa I SUHADI AFANDI yang beralamat di Dusun Semaram RT 002 RW 001 Desa Karitang Kec. Kemuning Kab. Indrigiri Hilir yang dihadiri oleh terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN serta 20 (dua puluh) orang lainnya yang tidak diketahui namanya dan rapat tersebut diketuai oleh saksi Beni Fransisko ButarButar dan saksi Suryani si Boro selaku kuasa hukumnya dengan tujuan mengambil buah sawit dan mengambil alih lahan tanah sawit yang diakui milik kaum mereka yang sekarang dikuasai oleh saksi Parlin Gindo Naibaho sebagai pemliknya.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan mereka lalu pada tanggal 6 Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I SUHADI AFANDI, terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN dengan membawa 30 (tiga puluh) orang lainnya mendatangi kebun sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir dengan masingmasing membawa alat-alat berupa berupa pisau egrek, tojok dan sepeda motor lansir untuk mengambil sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho.
  • Bahwa setiba dilokasi lalu salah seorang dari mereka berkata kepada saksi Misno selaku pengawas kebut sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho “Woi kesini dulu mana atasan kalian?” kemudian saksi Misno merasa takut dan mundur lalu Terdakwa III SUDIRMAN berkata "ini tanah ninik mamak, tanah ini mau kami ambil kembali” kemudian mereka dengan jumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) orang membuka dengan paksa ampangampang kebun sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho, dan setelah masuk lalu terdakwa I SUHADI AFANDI dan terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa Il SUDIRMAN beserta orang-orang suruhannya mengambil buah sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho dengan cara menggunakan pisau egrek, tojok, dan setelah mereka selesai mengambil buah sawit lalu buah sawit tersebut dibawa ketepi jalan poros kebun menggunakan gerobak yang selanjutnya diangkut dengan menggunakan mobil truk yang sebelumnya telah dipersiapkannya lalu buah sawit tersebut di bawa ke PKS PT. BSS yang berada di jalan Lintas Samudra KM 9 Desa Petalongan Kab. Indragiri Hilir untuk jual dengan diantar oleh saksi Ahmad Zulfikar atas perintah para terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 7 Desember 2023 s/d 8 Desember 2023 para terdakwa mendatangi kembali kebun mlik saksi Parlin Gindo Naibaho dengan membawa 30 (tiga puluh) orang suruhannya dan para terdakwa bersama orang suruhannya kembali mengambil buah sawit dengan cara yang sama dengan menggunakan pisau, egrek, tojok dan kemudian buah sawit yang mereka ambil tersebut dimasukannya kedalam mobil dump truk untuk dibawa ke ke PKS PT. BSS untuk di jual.
  • Bahwa terdakwa I SUHADI AFANDI bersamasama dengan terdakwa ll BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN dlam mengambil buah sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho tersebut tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi Parlin Gindo Naibaho.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I SUHADI AFANDI bersamasama dengan terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN tersebut mengakibatkan saksi Parlin Gindo Naibaho mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa mereka Terdakwa I SUHADI AFANDI Als PAK HADI Bin Alm AFANDI, Terdakwa II BAHAR KAMIL Als BAHAR Bin Alm MAD ALI dan terdakwa III SUDIRMAN Als SUDIR Bin BAHAR KAMIL bersama-sama dengan saksi Beni Fransisko Butar-Butar, saksi Suryani si Boro dan saksi Luhut Hutabarat (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 06 Desember 2023 s/d 08 Desember 2023 sekira pukul 09.30 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

 

  • Bahwa pada awal bulan Desember 2023 diadakan rapat dirumah terdakwa I SUHADI AFANDI yang beralamat di Dusun Semaram RT 002 RW 001 Desa Karitang Kec. Kemuning Kab. Indrigiri Hilir yang dihadiri oleh terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN serta 20 (dua puluh) orang lainnya yang tidak diketahui namanya dan rapat tersebut diketuai oleh saksi Beni Fransisko ButarButar dan saksi Suryani si Boro selaku kuasa hukumnya dengan tujuan mengambil buah sawit dan mengambil alih lahan tanah sawit yang diakui milik kaum mereka yang sekarang dikuasai oleh saksi Parlin Gindo Naibaho sebagai pemliknya.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan mereka lalu pada tanggal 6 Desember tahun 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I SUHADI AFANDI, terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN dengan membawa 30 (tiga puluh) orang lainnya mendatangi kebun sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir dengan masingmasing membawa alat-alat berupa berupa pisau egrek, tojok dan sepeda motor lansir untuk mengambil sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho.
  • Bahwa setiba dilokasi lalu salah seorang dari mereka berkata kepada saksi Misno selaku pengawas kebut sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho “Woi kesini dulu mana atasan kalian?” kemudian saksi Misno merasa takut dan mundur lalu Terdakwa III SUDIRMAN berkata "ini tanah ninik mamak, tanah ini mau kami ambil kembali” kemudian mereka dengan jumlah lebih kurang 30 (tiga puluh) orang membuka dengan paksa ampangampang kebun sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho, dan setelah masuk lalu terdakwa I SUHADI AFANDI dan terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa Il SUDIRMAN beserta orang-orang suruhannya mengambil buah sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho dengan cara menggunakan pisau egrek, tojok, dan setelah mereka selesai mengambil buah sawit lalu buah sawit tersebut dibawa ketepi jalan poros kebun menggunakan gerobak yang selanjutnya diangkut dengan menggunakan mobil truk yang sebelumnya telah dipersiapkannya lalu buah sawit tersebut di bawa ke PKS PT. BSS yang berada di jalan Lintas Samudra KM 9 Desa Petalongan Kab. Indragiri Hilir untuk jual dengan diantar oleh saksi Ahmad Zulfikar atas perintah para terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 7 Desember 2023 s/d 8 Desember 2023 para terdakwa mendatangi kembali kebun mlik saksi Parlin Gindo Naibaho dengan membawa 30 (tiga puluh) orang suruhannya dan para terdakwa bersama orang suruhannya kembali mengambil buah sawit dengan cara yang sama dengan menggunakan pisau, egrek, tojok dan kemudian buah sawit yang mereka ambil tersebut dimasukannya kedalam mobil dump truk untuk dibawa ke ke PKS PT. BSs untuk di jual.
  • Bahwa terdakwa I SUHADI AFANDI bersamasama dengan terdakwa ll BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN dlam mengambil buah sawit milik saksi Parlin Gindo Naibaho tersebut tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi Parlin Gindo Naibaho.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa I SUHADI AFANDI bersamasama dengan terdakwa II BAHAR KAMIL dan terdakwa III SUDIRMAN tersebut mengakibatkan saksi Parlin Gindo Naibaho mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya