Petitum |
Primair ;
Dalam Provisi :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas terhadap perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara ini disidangkan mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutuskan dan menetapkan sebagai berikut:
- Untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan lainnya yang melawan hukum oleh Para Tergugat pada tanah milik Para Penggugat serta untuk menjamin kepastian hukum hak Para Penggugat pada tanah tersebut, Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tembilahan agar memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan apapun dalam bentuk apapun;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap bidang tanah objek perkara;
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah bidang tanah yang beralamat beralamat di Jalan Lintas Samudera, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dulunya beralamat di Jalan Lintas Samudera Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau (karena pemekaran desa), berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 05.04. 000006589. 0 seluas 681 M2 atas nama Rusdawati (Penggugat I) dan Sertifikat Hak Milik NIB. 05. 04. 000006587. 0 seluas 584 M2 atas nama Nazarudin (Penggugat II);
- Menyatakan Para Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat yang tidak memiliki alas hukum yang sah atau karena peralihan hak yang tidak jelas adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mendatangkan kerugian materiil bagi Penggugat;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Para Penggugat tanpa syarat apapun juga atau membayar nilai kerugian yang Para Penggugat alami sebesar Rp. 1.520.000.000 (satu milyar lima ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari kelalaiannya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Para Tegugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair ;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |