Dakwaan |
Kesatu
-------- Bahwa ia terdakwa ANGGA LEO PRAMANA.S Alias ANGGA Bin SAPTA PRIANANDA, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa ANGGA LEO PRAMANA.S Alias ANGGA Bin SAPTA PRIANANDA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB mendatangi rumah saksi DEWI RATNA WATI yang beralamat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi DEWI RATNA WATI, lalu terdakwa meminjam 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF dengan tujuan untuk mengantar istri terdakwa Penataran (Pelatihan Bidan) di Kota Pekanbaru selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari dan terdakwa berjanji akan memberikan uang saat mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF kepada saksi DEWI RATNA WATI, lalu saksi DEWI RATNA WATI meminjamkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI pergi meninggalkan rumah saksi DEWI RATNA SARI. Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI menuju ke Tembilahan, sesampainya terdakwa di Tembilahan, terdakwa menginap dirumah teman terdakwa yang berada di Tembilahan.
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 19.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang sudah berada di dalam penguasaan terdakwa mendatangi rumah sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Madrasah Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING, terdakwa meminjam uang sebesar Rp.20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr.MUSTAKIM dengan memberikan jaminan gadai berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DEWI RATNA WATI, selanjutnya sdr.MUSTAKIM menghubungi saksi SYARIFUDDIN Alias CUNDING yang merupakan orang kepercayaan sdr.MUSTAKIM agar menuju ke rumah sdr.MUSTAKIM, sesampainya saksi SYARIFUDDIN dirumah sdr.MUSTAKIM, kemudian sdr.MUSTAKIM menyuruh saksi SYARIFUDDIN untuk mengecek 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang dijadikan jaminan gadai oleh terdakwa, kemudian saksi SYARIFUDDIN bertanya siapakah pemilik 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF yang sudah berada di dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik ibu terdakwa dan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian kemudian sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING setuju meminjamkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sdr.MUSTAKIM hanya akan meminjamkan uang sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di potong sejak awal oleh sdr.MUSTAKIM sebagai syarat peminjaman sejumlah uang tersebut selain dari pada 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang dijadikan sebagai jaminan gadai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sdr.MUSTAKIM melalui saksi SYARIFUDDIN menyerahkan uang sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI kepada sdr.MUSTAKIM melalui saksi SYARIFUDDIN sebagai jaminan gadai.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI hingga saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI RATNA WATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa ANGGA LEO PRAMANA.S Alias ANGGA Bin SAPTA PRIANANDA, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di RT.008 RW.004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------
- Bahwa terdakwa ANGGA LEO PRAMANA.S Alias ANGGA Bin SAPTA PRIANANDA pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB mendatangi rumah saksi DEWI RATNA WATI yang beralamat di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya terdakwa dirumah saksi DEWI RATNA WATI, lalu terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong dan dengan tipu muslihat meminjam 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF dengan tujuan untuk mengantar istri terdakwa Penataran (Pelatihan Bidan) di Kota Pekanbaru selama 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari dan terdakwa berjanji akan memberikan uang saat mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF kepada saksi DEWI RATNA WATI, lalu saksi DEWI RATNA WATI meminjamkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI pergi meninggalkan rumah saksi DEWI RATNA SARI. Bahwa kemudian terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI tidak berangkat menuju ke kota Pekanbaru, terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI menuju ke Tembilahan, sesampainya terdakwa di Tembilahan, terdakwa menginap dirumah teman terdakwa yang berada di Tembilahan.
- Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira jam 19.00 WIB dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang sudah berada di dalam penguasaan terdakwa mendatangi rumah sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING (DPO/belum tertangkap) yang beralamat di Jalan Madrasah Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, sesampainya dirumah sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING, terdakwa meminjam uang sebesar Rp.20.000,000,- (dua puluh juta rupiah) kepada sdr.MUSTAKIM dengan memberikan jaminan gadai berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DEWI RATNA WATI, selanjutnya sdr.MUSTAKIM menghubungi saksi SYARIFUDDIN Alias CUNDING yang merupakan orang kepercayaan sdr.MUSTAKIM agar menuju ke rumah sdr.MUSTAKIM, sesampainya saksi SYARIFUDDIN dirumah sdr.MUSTAKIM, kemudian sdr.MUSTAKIM menyuruh saksi SYARIFUDDIN untuk mengecek 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang dijadikan jaminan gadai oleh terdakwa, kemudian saksi SYARIFUDDIN bertanya siapakah pemilik 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF yang sudah berada di dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik ibu terdakwa dan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian kemudian sdr.MUSTAKIM Alias H.TAKING setuju meminjamkan uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan rincian sdr.MUSTAKIM hanya akan meminjamkan uang sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan sisanya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di potong sejak awal oleh sdr.MUSTAKIM sebagai syarat peminjaman sejumlah uang tersebut selain dari pada 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI yang dijadikan sebagai jaminan gadai oleh terdakwa, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sdr.MUSTAKIM melalui saksi SYARIFUDDIN menyerahkan uang sebesar Rp.16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, sedangkan terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI kepada sdr.MUSTAKIM melalui saksi SYARIFUDDIN sebagai jaminan gadai.
- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Toyota Calya dengan nomor Polisi BM 1534 GF milik saksi DEWI RATNA WATI hingga saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEWI RATNA WATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------- |